LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Telah Disetujui, Sri Mulyani Minta Menkes Segera Cairkan Insentif Tenaga Medis

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tengah menggodok skema untuk alokasi anggaran bagi tenaga medis. Nantinya anggaran digunakan oleh pemerintah berasal dari sharing atau pembagian beban.

2020-03-24 20:00:53
Virus Corona
Advertisement

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tengah menggodok skema untuk alokasi anggaran bagi tenaga medis. Nantinya anggaran digunakan oleh pemerintah berasal dari sharing atau pembagian beban.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan tidak menutup kemungkinan alokasi anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan untuk biaya operasional kesehatan, juga dari DAK yang berada di pos Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ini sudah disetujui oleh Presiden dan saya Menteri Keuangan telah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk bisa segera dilaksanakan," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3).

Advertisement

Menteri Sri Mulyani menambahkan, pihaknya akan terus memantau kemampuan pemerintah daerah untuk bisa mengalokasikan insentif melalui APBDnya. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan insentif bisa tersalurkan dengan baik atau tidak.

Tenaga Medis Dapat Insentif Rp 5 Juta Sampai Rp 15 Juta

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Utara. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan adanya insentif keuangan yang dianggarkan untuk para tenaga medis.

Advertisement

"Pada kesempatan baik ini, kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan dan telah dihitung oleh Kementerian Keuangan bahwa akan diberi insentif keuangan kepada tenaga medis," tutur Jokowi di lokasi, Senin (23/3).

Jokowi merinci, untuk para dokter spesialis akan diberikan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, juga tenaga medis lainnya Rp5 juta.

"Dan santunan kematian Rp300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat," jelas dia.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.