Tarif Ojek Online Akan Ditetapkan Senin Besok
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ojek online akan ditetapkan Senin (25/3) nanti. Meski begitu, dia belum memastikan berapa besaran tarif ojek online tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ojek online akan ditetapkan Senin (25/3) nanti. Meski begitu, dia belum memastikan berapa besaran tarif ojek online tersebut.
"Tarif ojek online ditetapkan Senin besok," ungkapnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (21/3).
Ditjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan tarif yang diusulkan oleh asosiasi pengemudi ojek online berada di angka Rp 2.400 untuk tarif batas bawah. Tarif ini dinilai oleh aplikator masih terlalu tinggi, namun pemerintah masih mendiskusikan tarif terbaik.
"Kemarin ketemu asosiasi pengemudi mereka minta Rp 2.400, nett. Kalau dari aplikator kayaknya tidak bisa, kalau gross mungkin (bisa). Kemarin ada yang menyampaikan ke saya kalau bisa di bawah Rp 2.000, atau bisa juga Rp 2.000," ungkap Budi.
Untuk tarif flat, rata-rata pengemudi menerima Rp 10.000 dengan jarak kurang lebih 5 kilometer. Namun, untuk tarif ojek online sebesar Rp 3.000 dirasa belum bisa dipenuhi.
"Kalau Rp 3.000? Saya akan ajak diskusi lagi (asosiasi pengemudi). Karena taksi saja kan Rp 3.500," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pohon Tumbang Timpa Driver Ojek Online di Jakpus
Shelter Ojek Online Diperlukan Agar Tak Ada Kemacetan di Halte MRT
Menhub Budi Tak Mau Gegabah Putuskan Besaran Tarif Ojek Online
Kecelakaan Hingga Penumpang Luka, Driver Ojek Online Divonis Dua bulan 10 Hari
Atur Ratusan Ojek Online Kerap Bikin Macet, Shelter di Depok Lama Diujicoba