Tanggapan Mendag soal wacana harga rokok jadi Rp 50.000/bungkus
"Belum ada itu (harga rokok Rp 50.000), tunggu Kementerian Keuangan," katanya.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita enggan bicara banyak mengenai isu kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Dia masih menunggu keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenai hal ini.
"Belum ada itu (harga rokok Rp 50.000), tunggu Kementerian Keuangan," katanya saat ditemui di gedung Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, (23/8).
Dia juga tidak bisa memutuskan setuju atau tidak, karena kebijakan ini masih sekedar wacana.
"Tunggu dulu, kan belum ada. Gimana mau bilang setuju atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait kenaikan cukai rokok.
"Kemenkeu belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif rokok. Saya paham ada hasil kajian salah satu pusat kajian ekonomi apa yang disebut sensitifitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8).
Dirinya menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian dan pembahasan dengan beberapa pihak. Namun demikian, pihaknya berjanji akan mengumumkan keputusan terhadap cukai rokok pada akhir tahun.
"Kemenkeu akan lakukan kebijakan harga jual eceran ataupun cukai rokok dilakukan sesuai UU cukai dan rencana APBN 2017 yang saat ini masih proses konsultasi dengan berbagai pihak. Nanti akan diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017 dimulai," pungkasnya.
Baca juga:
Menengok nasib buruh linting di Malang hadapi kenaikan harga rokok
Wacana harga rokok bikin pusing buruh linting
Ribuan petani di Temanggung demo tolak kenaikan harga rokok
Aksi petani tembakau di Temanggung tolak kenaikan harga rokok
Wagub Deddy Mizwar minta kenaikan rokok dikaji ulang
'Sebagian besar berhenti jika harga rokok Rp 50 ribu'
Gubernur Sumsel: Kalau tak mampu beli, jangan merokok lagi