LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tak terima dituding terlibat kartel, Mendag siap lawan KPPU

Kemendag segera mengajukan banding atas keputusan KPPU.

2014-03-21 16:02:00
Kartel pangan
Advertisement

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak terima dituding Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terlibat dalam kasus kartel impor bawang putih. Pihaknya juga segera mengajukan banding atas keputusan ini.

"Kita akan mengambil seluruh langkah hukum dan kita akan banding menurut peraturan dan perdagangan. Kita tidak bisa disebut bersekongkol," ucap Lutfi di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3).

Lutfi beralibi, dalam kasus kartel impor bawang putih, Kementerian Perdagangan hanyalah wasit dan bukan pemain. Lutfi tak bisa menyembunyikan kekesalannya jika KPPU menuding Kemendag terlibat dalam kasus ini.

Advertisement

"Persekongkolan saya menolak dengan tegas. Wasit tidak bisa bersekongkol dengan pemain. Waktu itu kasih impor memang ada kasuistik kenapa keputusan begitu.waktu itu harga bawang putih Rp 95.000 dan ini tidak masuk akal. Ada keputusan khusus menyesuaikan harga," tutupnya.

Sebelumnya, KPPU menyebut keterlibatan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam kasus kartel impor bawang putih. Kedua instansi pemerintah serta importir melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.

Dalam siaran pers KPPU, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta Menteri Perdagangan Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasa 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Advertisement

Dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta fakta diantaranya SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku 45 hari dimana proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan waktu 26 hari. Terdapat bencana alam di negara asal yang membuat importasi terlambat sampai ke Indonesia.

"Kebijakan kuota membuat jalur supply dan demand tidak seimbang. Terdapat perpanjangan SPI yang diajukan oleh pelaku usaha dan disetujui oleh Kemendag," ucap Kepala Biro Hukum, dan Humas KPPU, Mohammad Reza dalam siaran persnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.