Tak temukan monopoli, KPPU dalami calo gas di Medan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana mendalami praktik percaloan yang diduga menjadi penyebab tingginya harga jual gas di wilayah Medan, Sumatera Utara. Pendalaman terhadap percaloan dilakukan menyusul belum ditemukannya bukti kuat atas adanya praktik monopoli harga yang dilakukan PGN.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana mendalami praktik percaloan yang diduga menjadi penyebab tingginya harga jual gas di wilayah Medan, Sumatera Utara. Pendalaman terhadap percaloan dilakukan menyusul belum ditemukannya bukti kuat atas adanya praktik monopoli harga yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN).
"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan bukti adanya praktek monopoli oleh PGN. Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga," ujar Anggota Komisioner KPPU, Saidah Sakwan di Jakarta, Rabu (6/9).
Seperti diketahui, beberapa hari kemarin KPPU kembali menggelar persidangan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN di Medan. Dari fakta persidangan terakhir, didapatkan bukti kuat bahwa salah satu penyebab tingginya harga jual gas di Medan disebabkan oleh adanya permainan harga yang dilakukan perusahaan pemegang kuota gas yang tidak memiliki infrastruktur, atau yang biasa dikenal trader.
Berangkat dari temuan ini, manjelis hakim KPPU berencana mendalami keterangan beberapa saksi di persidangan lanjutan demi mengungkap fakta percaloan harga gas. "Kami masih akan menelusuri keterangan dari saksi-saksi dan laporan yang kami dapat di lapangan. Semoga makin ada kejelasan," kata Saidah.
Saidah mengakui, di tengah berjalannya sidang terakhir para majelis merasa kesulitan dalam membuktikan praktik monopoli yang dilakukan PGN di Medan. Sebab, terdapat beberapa regulasi yang memperbolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli atau monopoly by law.
Dua di antaranya pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meski begitu, katanya, pihaknya akan melanjutkan persidangan demi mengungkap pihak yang menjadi penyebab tingginya harga jual gas di Medan.
"Setelah sidang kami akan membuat kesimpulan terkait laporan dugaan monopoli. Kalau PGN terbukti tidak bersalah, nantinya keputusan diambil oleh majelis hakim," pungkasnya.
Baca juga:
Berobat jantung di Malaysia, nasabah Bank Mandiri dapat diskon 38 persen
Senegal kepincut 6 kapal perang & 4 kapal komersial buatan anak bangsa
Pemerintah perbanyak pengelolaan bandara dan pelabuhan oleh BUMN dan swasta
Perkuat industri dirgantara, PT DI gandeng Universitas Indonesia
Sri Mulyani usul anggaran Kementerian BUMN tahun depan Rp 247 miliar
Disaksikan Menteri Rini, BNI guyur petani bawang di Sembalun dengan KUR