Tak Menjadi Penerima Subsidi Gaji, Pekerja Freelance Diarahkan Daftar Kartu Prakerja
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan untuk karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau karyawan yang diPHK, diharapkan sudah terdaftar ke kategori selain penerima subsidi gaji Rp 600.000 tersebut. Bisa di kategori PKH, Kartu Sembako atau Kartu Prakerja.
Pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus dari sisi penawaran dan permintaan untuk menopang daya tahan ekonomi di tengah pandemi. Senin (24/8) lalu, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, pekerja Indonesia tidak hanya bernaung di suatu perusahaan. Sebagian merupakan freelance atau pekerja lepas yang tidak terikat di perusahaan manapun dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apakah pemerintah akan berencana memberikan subsidi juga kepada pekerja lepas tersebut?
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan untuk karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau karyawan yang diPHK, diharapkan sudah terdaftar ke kategori selain penerima subsidi gaji Rp 600.000 tersebut. Bisa di kategori PKH, Kartu Sembako atau Kartu Prakerja.
Jika tidak termasuk ke dalam kategori PKH atau Kartu Sembako, maka pekerja lepas bisa diarahkan mendaftar di Kartu Prakerja. "Dan (Kartu) Prakerja ini sifatnya mendaftar, jadi, kalau yang merasa membutuhkan bantuan, bisa mendaftar lewat Prakerja," tutur Budi dalam tayangan virtual, Jumat (28/8).
Program Subsidi Gaji Merupakan Pelengkap
Budi mengungkapkan bantuan subsidi gaji ini merupakan pelengkap dari bantuan sosial yang telah diberikan sebelumnya. "Pertama kali diberikan adalah PKH, ke 10 juta keluarga termiskin atau 40 juta rakyat," ujarnya.
Bantuan selanjutnya ialah program Kartu Sembako yang diberikan ke 20 juta keluarga termiskin atau 80 juta orang rakyat Indonesia. Selain itu, program Kartu Prakerja yang menyasar sekitar 9 juta orang. Terbaru ialah subsidi gaji Rp 600.000 per bulan ini.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)