LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tak mau krisis 98 terulang, BI awasi utang korporasi non bank

Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) dan laporan keuangan wajib dilaporkan ke Bank Indonesia.

2015-01-08 18:29:39
Bank Indonesia
Advertisement

Bank Indonesia telah merevisi aturan terkait utang luar negeri (ULN) korporasi non bank. Bank sentral siap memberikan sanksi bagi perusahaan yang membandel dan mengabaikan aturan anyar ini.

Melalui PBI No. 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank, korporasi non bank wajib melaporkan utang luar negeri.

Kepala Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati meyakini, dengan adanya kewajiban pelaporan utang, korporasi non bank akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan. Dia juga mengklaim, pengetatan aturan ini untuk mencegah krisis 1997-1998 terulang kembali.

Advertisement

"Lihat tahun 1998, korporasi punya utang tapi tidak kita monitor, tiba-tiba berdampak ke nasional. Jangan sampai terulang lagi," tegas Hendi di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (8/1).

Aturan ini harus disosialisasikan ke seluruh korporasi non bank. Perusahaan juga perlu mempelajari aturan anyar ini. Karena itu, kata Hendi, kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) dan laporan keuangan mulai berlaku pada triwulan III 2015.

"Jadi korporasi non bank diberi waktu dua triwulan untuk belajar," kata Hendy.

Advertisement

Agar aturan berjalan efektif, bank sentral sudah menyiapkan sanksi bagi korporasi non bank yang membandel. BI menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 per laporan yang terlambat.

Denda tidak hanya per laporan tapi juga dikenakan memperhitungkan hari keterlambatan. Terlambat satu hari akan dikenakan denda Rp 500.000 dengan denda maksimal Rp 5 juta.

Selain itu, untuk sanksi bagi korporasi non bank yang tidak menyampaikan laporan KPPK yang telah melalui prosedur atestasi dan laporan keuangan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Kedua sanksi ini juga bisa dikenakan teguran tertulis atau pemberitahuan kepada instansi berwenang.

Selain melaporkan KPPK dan laporan keuangan, aturan anyar ini juga mewajibkan korporasi non bank untuk melaporkan informasi pemenuhan peringkat utang (credit rating). Hendy menegaskan, penerapan sanksi credit rating mulai diberlakukan bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan tanggal 1 Januari 2016.

"Bagi korporasi non bank yang terlambat atau tidak menyampaikan informasi credit rating ini diberikan sanksi teguran tertulis atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi berwenang," ucapnya.

Dari data BI, utang luar negeri swasta saat ini mencapai USD 161 miliar. Angka tersebut terdiri dari ULN korporasi non bank sebesar USD 129 miliar dan ULN bank sebesar USD 32 miliar. Jumlah korporasi non bank di Indonesia sendiri sekitar 2600 pelapor. Sayangnya, cuma sekitar 200 pelapor yang mencakup 70 persen total ULN korporasi non bank.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.