Tak diatur UU, pemerintah diingatkan cari solusi untuk ojek online
Pengamat transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung mengingatkan pemerintah untuk mencari solusi terkait hadirnya transportasi ojek online. Pemerintah katanya bisa menerbitkan Peraturan Menteri.
Pengamat transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung mengingatkan pemerintah untuk mencari solusi terkait hadirnya transportasi ojek online. Pemerintah katanya bisa menerbitkan Peraturan Menteri.
Ellen mengakui, dalam UU roda dua bukan termasuk angkutan umum. Namun, kemajuan teknologi tidak bisa dihindari.
"Untuk roda dua harus menjadi teknotis bersama bahwa di dalam undang-undang roda dua bukan angkutan umum, tetapi dengan adanya teknologi bisa dicarikan solusi terbaik di peraturan menteri saat ini," katanya dalam acara diskusi masalah transportasi online, Kamis (12/4).
Selanjutnya, dia mengingatkan bahwasannya dalam Undang- Undang no 22, pemerintah provinsi wajib menjamin terjadinya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang antar kota dalam provinsi.
"Undang-undang yang sudah ada itu sudah tepat tidak perlu regulasi, hanya bagaimana cara pemerintah untuk mengimplementasikan melalui koordinasi dari beberapa stakeholder. Dan saat ini transportasi online yang baru dibahas bukan hanya dari perhubungan atau kepolisian saja yang terlibat tapi ada beberapa stakeholder yang harus dikordinasi bersama."
Ellen mengimbau, untuk angkutan umum roda empat harus diperhatikan kuota di setiap daerah, karena nantinya akan menjadi boomerang pemerintah daerah. "Pemerintah juga harus melihat sisi keamanan dan keselamatan harus jadi prioritas."
Baca juga:
Indonesia belajar dari Korea Selatan atur taksi online
PT KCI klaim kepadatan penumpang Stasiun Duri mulai terurai
Melihat lebih dekat kondisi kereta MRT Jakarta
Terminal Pulogadung dan Rawamangun semakin sepi dan usang
Mulai hari ini, Transjakarta Koridor 13 beroperasi hingga pukul 22.00 WIB
YLKI: Dari 4.600 orang, 41 persen kecewa layanan transportasi online