LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tak awasi MV Hai fa, Menteri Susi gugat pemerintah Panama

Gugatan Susi diajukan ke International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) atau Pengadilan Hukum Laut Internasional.

2016-01-11 21:07:05
Kapal Asing
Advertisement

Pemerintah Indonesia telah mengajukan gugatan ke International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) atau Pengadilan Hukum Laut Internasional. Gugatan tersebut diajukan kepada Panama Maritime Authority (PMA).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku telah mengirimkan surat kepada PMA yang mempertanyakan pelaksanaan due diligence obligation Republik Panama sebagai negara yang memiliki kewajiban karena benderanya dikibarkan oleh kapal MV Hai Fa.

Menurut Susi, Fernando A. Solorzano A. selaku Director General dari PMA membalas suratnya yang menyatakan bahwa Pemerintah Panama akan melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Hai Fa.

Advertisement

"Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan MV Hai Fa, maka Pemerintah Panama akan menghapus kapal MV Hai Fa dari daftar kapal negara Panama (deregistration)," kata Susi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (11/1).

Surat balasan dari PMA tidak menjawab apa yang menjadi permintaan Susi dan menunjukkan Pemerintah Panama tidak pengawasan yang ketat terhadap kapal MV Hai Fa.

"Berdasarkan hal tersebut saya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) untuk meminta pertanggungjawaban Panama selaku negara bendera (Flag State) dari MV Hai Fa," tegas Susi.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Kapal MV Haifa meninggalkan Indonesia menuju China tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Pelabuhan Syahbandar dan Surat Laik Operasi (SLO).

"Kapal sebesar ini bisa melenggang luar biasa. Bagaimana bisa kapal seluas lapangan bola bisa jalan tanpa SPB dan SLO. Fungsi pengawasan negara, saya lihat tidak berfungsi," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/6).

Susi sangat menyesalkan kejadian ini. Karena dengan tidak dilengkapinya pelayaran Kapal MV Haifa, maka telah melanggar Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia maupun Internasional. Sehingga perlu dilakukan langkah tegas.

Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengajukan surat komplain kepada interpol. Karena mereka yang seharusnya melakukan penuntutan dan pengejaran saat Kapal MV. Haifa melarikan diri. Selain itu, Susi juga kecewa terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

"Interpol seharusnya melakukan pengejaran. Dan kalau dari Indonesia itu dari perhubungan dan IMO (Internasional Maritime Organizartion)," tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Indonesia menetapkan Kapal MV. Haifa sebagai Kapal Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) List untuk diusulkan kepada pihak organisasi internasional bidang perikanan.

Baca juga:
Menteri Susi: Kaburnya 9 kapal pencuri ikan ulang kejadian MV Hai Fa
Terjerat pencurian ilegal, Menteri Susi pulangkan 73 ABK asing
Menteri Susi minta satgas 115 tangkap 9 kapal pencuri ikan di Timika
9 kapal melarikan diri, Menteri Susi bakal komplain ke dubes China
Pemerintah tambah kapal pengawas pencegah aksi maling ikan

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.