Tahun ini, Wajib Pajak bisa serahkan SPT lewat online
Dengan mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id maka wajib pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyediakan fasilitas e-Filing untuk mempermudah masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Dengan fasilitas ini, Wajib Pajak (WP) tidak perlu antri di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox untuk menyampaikan SPT.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015. Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PAN-RB juga mengingatkan seluruh aparatur Negara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
"Ditjen Pajak sangat mengapresiasi dukungan seluruh ASN, anggota TNI dan anggota Polri yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan termasuk melaporkan SPT menggunakan e-Filing," ujar Humas Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/2).
Dengan mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id maka wajib pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak atau mencari lokasi dropbox pajak untuk antri melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing, Wajib Pajak (WP) harus mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.
Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi
yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet.
Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.
Pilih layanan e-Filing dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online. Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol 'Kirim SPT' dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.
Sistem e-Filing secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan ke email Wajib Pajak. Simpan email Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai bukti lapor SPT.
(mdk/sau)