Tahun ini, BKPM catat pertumbuhan industri padat karya melambat
Penyebabnya, ketidakpastian hukum terkait perizinan dan upah minimum.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, tahun ini, pertumbuhan padat karya melambat sebesar 13,4 persen. Penyebabnya adalah ketidakpastian hukum terkait perizinan dan upah minimum.
"Terkait dengan keamanan, bagaimana kita ketahui dalam 3-5 tahun terakhir banyak sekali demo khususnya sejak agustus atau september di mana tren semakin meningkat hingga november. Di mana di situ terjadi penetapan upah minimum," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam diskusi bertema "Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum dalam Berinvestasi" di Jakarta, Senin (2/11).
Faktor lain, ketidakpastian sumber bahan baku produksi. Ini banyak dialami oleh investor Eropa dan Amerika Serikat.
"Ketiga sektor ini membutuhkan kepastian dalam sda, khususnya dengan Eropa dan Amerika," terangnya.
Terlepas itu, Franky mengungkapkan, izin prinsip meningkat sebesar 36 persen ketimbang periode sama tahun lalu. Dimana, izin prinsip investasi infrastruktur meningkat 12,4 persen, pertanian (8,2 persen), pariwisata (62,6 persen).
Kemudian, industri dan industri bahan baku naik 15,9 persen, industri dengan orientasi ekpor (10,4 persen), dan industri hilirisasi mineral (66,8 persen).
"Yang turun itu maritim, jadi investor yang akan masuk justru melihat bahwa kebijakan investasi dibidang maritim ini belum memberikan sinyal positif itu suatu dampak juga karena moratorium," katanya.
"Sepanjang Januari-September serapan tenaga kerja itu sudah 1,60 juta. Dan itu meningkat hampir 10,5 persen dari tahun lalu dengan periode yang sama. Yang menarik adalah PMA dan PMDN dua-duanya tumbuh sekitar 17 persen."
(mdk/yud)