Tahun depan, gaji pegawai SKK Migas setara PNS
Hingga saat ini, gaji mereka disesuaikan dengan standar Pertamina.
Pemerintah mengisyaratkan bahwa gaji pegawai Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas (SKK Migas) akan diturunkan hingga setara pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Hingga saat ini, gaji mereka disesuaikan dengan standar Pertamina.
Mengingat, sebagian besar pegawai SKK Migas berasal dari BUMN energi tersebut. "Pas pindah itu bencahmark gajinya sama dengan Pertamina. Kemudian pelan-pelan kita nggak ikuti sepenuhnya," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1).
Dia menjelaskan, pemerintah berupaya menahan intensitas penaikan gaji pegawai SKK Migas. Berbeda dengan Pertamina yang seringkali menaikkan gaji pegawai ketika kinerja perusahaan bagus.
"Ini Pertamina kan cepet naiknya. Nah yang ini (SKK Migas) kami tahan-tahan dulu lah. Kita kendalikan, ini pemerintah loh," ucapnya.
Menurut Askolani, anggaran SKK Migas dalam APBN 2014 sebesar Rp 200 Miliar. Anggaran sebesar itu digunakan untuk gaji pegawai dan operasional.
Saat ini, besar anggaran SKK Migas hanya sekitar 0,3 persen-0,4 persen dari penerimaan Migas negara. Lebih rendah ketimbang masa sebelum Undang-Undang BP Migas dicabut Mahkamah Agung, sebesar 1 persen.
"Misalnya pagu kita kasih Rp 1,8 triliun, itu hanya 0,3 persen-0,4 persen dari penerimaan negara dari migas," ucapnya.
Baca juga:
Ini pandangan JK soal kisruh merger Pertagas dan PGN
Pertamina ogah utangi lagi pembelian avtur Merpati
Soal ancaman, Sutan minta langsung ditanyakan ke Dirut Pertamina
Tolak beri THR, Rudi ancam adukan bos Pertamina ke menteri
SBY sudah mewanti bos Pertamina tolak beri 'THR' sejak lama