LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tahun depan, cukai rokok naik sampai 16 persen

Berlaku 1 Januari 2015.

2014-10-17 18:16:04
Kemenkeu
Advertisement

Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2015. Tarif baru tertinggi menjadi Rp 425 per batang untuk SPM golongan I atau naik 11,84 persen. Kenaikan tertinggi terjadi pada SKM golongan I, dari Rp 355 per batang menjadi Rp 416 per batang, atau naik Rp 16,9 persen.

Sedangkan untuk SKT, terjadi pada golongan II, dari tarif Rp 110 per batang menjadi Rp 125 per batang atau naik 13,64 persen. Secara keseluruhan kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2015, mencapai 8,27 persen.

Selain kenaikan untuk produk SKM, SPM, SKT yang dibagi 13 layer harga, dengan tarif terendah Rp 80 dan tertinggi Rp 425 per batang. Kenaikan juga terjadi pada cerutu, klobot, kelembak menyan, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau sebesar 10 persen.

Advertisement

Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, rata-rata kenaikan adalah 8,72. Kenaikan tarif yang paling rendah untuk SKT IIIB, karena produksinya tak lebih dari 350 juta batang.

"Kenaikan cukai itu ada di level SKN karena produksinya besar. Jadi itu melindungi yang kecil," katanya di Kemenkeu, Jumat (17/10).

Dia mengatakan, pemberlakuan tarif anyar per 1 Januari 2015. Tarif anyar ini diharapkan mendorong penerimaan negara. Paling tidak, target penerimaan cukai mencapai Rp 120 triliun.

Advertisement

"Itu sudah dipertimbangkan dan ini yang paling optimal. Yang kretek itu lebih rendah," katanya.

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.