LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Taat pajak, alasan menkeu kasih penghargaan keempat perusahaan rokok

Yaitu, HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum Tbk, dan PT PDI Tresno.

2016-02-04 19:34:00
Kemenkeu
Advertisement

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan alasannya memberikan penghargaan kepada empat perusahaan rokok. Yaitu, HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum Tbk, dan PT PDI Tresno.

"Kami beri penghargaan bukan karena besaran cukainya tapi kepatuhan mereka dalam mekanisme pembayaran pajak," kata Bambang di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/2).

Bambang mengaku sudah menjelaskan hal tersebut kepada kelompok yang menentang pemberian penghargaan tersebut.

Advertisement

"Itu salah pengertian. Sudah saya jelaskan ke mereka, mereka paham."

Sebelumnya, koalisi rakyat bersatu melawan kebohongan industri rokok membuat petisi berjudul: Cabut Kembali Penghargaan Menkeu untuk Industri Rokok, di laman change.org. Petisi telah didukung sedikitnya 17.600 orang

Petisi ditujukan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Presiden Joko Widodo itu menilai keempat perusahaan rokok itu tak layak diberi penghargaan atas dasar kontribusi meningkatkan pendapatan cukai.

Advertisement

Pasalnya, cukai tidak pernah masuk ke dalam struktur biaya produksi yang dibebankan kepada perusahaan rokok.

Petisi juga menyebut rokok adalah racun dan memiskinkan rakyat Indonesia.

"Tidak seharusnya industri yang menghasilkan racun dan meracuni masyarakat mendapatkan penghargaan," demikian isi petisi tersebut.

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.