Syarat UKM untuk Bisa Ikut Program Vaksinasi Gotong Royong
Kendati demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku UKM untuk mengikuti program Vaksin Gotong. Yakni usaha mereka harus berstatus badan hukum.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani memberikan kabar baik bagi pelaku UKM terkait pelaksanaan program Vaksin Gotong Royong. Di antaranya, memperbolehkan sektor UKM untuk mengikuti program tersebut.
"Mereka menanyakan ke kita pada awal-awal apakah UKM boleh kita ikut? Boleh," ungkapnya dalam acara Sosialisasi Kadin Indonesia terkait Sentra Vaksinasi Gotong Royong, Rabu (19/5).
Kendati demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku UKM untuk mengikuti program Vaksin Gotong. Yakni usaha mereka harus berstatus badan hukum.
"Baik itu PT ataupun CV selama berbadan hukum Indonesia mereka boleh mendaftar," bebernya.
Dia mencatat, saat ini, sebanyak 7.000 UKM sudah terdaftar mengikuti program Vaksin Gotong Royong. Adapun total perusahaan yang telah mendaftar program mandiri tersebut mencapai 22.736 perusahaan.
Dia menilai, tingginya minat pelaku UKM untuk mengikuti program vaksin tersebut mengindikasikan kinerja usaha kecil di Indonesia masih cukup tangguh.
"Jadi, kita lihat masih banyak juga UKM yang masih bisa berjalan dengan baik. Karena mereka berpartisipasi di vaksin gotong royong ini," terangnya.
Baca juga:
Erick Thohir: Jangan Sampai Ada Pemikiran BUMN Mengkomersialisasikan Vaksin Covid-19
Menteri Erick: Vaksin Gotong Royong Gunakan Sinopharm dan Cansino
7.000 UKM Telah Terdaftar Program Vaksinasi Gotong Royong
Kadin: 22.736 Perusahaan Terdaftar Program Vaksinasi Gotong Royong
Ada Vaksinasi Gotong Royong, Erick Thohir Optimis Ekonomi RI Kembali Normal di 2022
Vaksinasi Gotong Royong untuk Pekerja Swasta