LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Syarat Pengemudi Diperbolehkan Gunakan GPS Saat Berkendara

Kemenhub mengaku tak melarang pengendara menggunakan GPS saat berkendara. Syarat pertama, pengendara harus terlebih dahulu menepi untuk kemudian menggunakan GPS nya. Syarat kedua, dalam berkendara diperkenankan menggunakan GPS jika yang menggunakan adalah penumpang, bukan pengemudi.

2019-02-13 16:12:42
kementerian perhubungan
Advertisement

Mahkamah Agung (MK) telah memutuskan menolak uji materi terkait penggunaan global positioning system (GPS) di telepon seluler saat berkendara. Larangan penggunaan GPS tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku tak melarang pengendara menggunakan GPS saat berkendara. Hanya saja, hal itu harus ada syaratnya. Pertama, pengendara harus terlebih dahulu menepi untuk kemudian menggunakan GPS nya.

Jika petugas kepolisian menemukan pengendara menggunakan GPS saat kondisi kendaraan berjalan, hal itu baru wajib untuk ditilang. "Karena kalau tidak itu jelas menganggu aspek keselamatan dan konsentrasi saat berkendara, makanya harus menepi," kata Budi di kantornya, Rabu (13/2).

Advertisement

Syarat kedua, dalam berkendara diperkenankan menggunakan GPS jika yang menggunakan adalah penumpang, bukan pengemudi kendaraan itu sendiri. "Kan kalau mobil biasanya ada penumpang di sebelahnya, atau kalau motor, yang dibonceng yang menggunakan. Jadi tinggal diarahkan. Ini tidak apa-apa," tegas dia.

Budi mengaku, saat ini pihaknya bersama dengan beberapa universitas dan para pamar teknologi tengah melakukan kajian mengenai seberapa bahayanya GPS digunakan dalam berkendaraan hingga menganggu konsentrasi pengendara.

Hasilnya, diharapkan bisa menjadi petunjuk san pedoman bagi masyarakat untuk tetap menggunakan layanan teknologi tanpa harus menganggu konsentrasi selama perjalanan.

Advertisement

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kemenhub Buka Peluang Harga Tiket Pesawat Turun
Sri Mulyani Minta Kemenhub Perbaiki Alokasi dan Penyerapan Anggaran
Dishub DKI Akan Terapkan Sistem Satu Arah di Kawasan Dukuh Atas
Menhub Budi Soal LRT Sumsel Alami Kerugian: Ini Disubsidi Pemerintah
Penjelasan Lengkap Agar Pakai GPS Tak Ditilang
Menko Luhut Akan Selidiki Penyebab Jumlah Penumpang Pesawat RI Turun

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.