Syarat belum lengkap, izin mobil listrik lokal masih terhambat
Pemberian izin diberikan dengan cukup ketat lantaran mempertimbangkan faktor keamanan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan segera mengeluarkan seluruh izin uji kelaikan kendaraan bermotor yang telah diajukan. Hal itu juga termasuk untuk mobil listrik.
"Kalau semua sudah memenuhi izin, kita keluarkan kok," ujar Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/5).
Terkait dengan permohonan izin uji kelaikan yang diajukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk prototype mobil listrik terbarunya, Bambang menilai masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi. Hal itu menyebabkan Kemenhub belum dapat menerbitkan izin tersebut.
"Berarti ada something yang belum terpenuhi," kata dia.
Bambang menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan izin uji kelaikan pada beberapa prototipe mobil listrik seperti yang dioperasikan saat pertemuan APEC di Nusa Dua, Bali, beberapa bulan lalu. Namun demikian, dia mengakui pemberian izin diberikan dengan cukup ketat lantaran mempertimbangkan faktor keamanan.
"Karena kita memang kalau soal standar safety, kita straight (keras). Kita tidak mau main-main. Itu hanya ada dua kemungkinan, memenuhi atau tidak," ungkap dia.
Meski demikian, Bambang tidak sepakat jika ketatnya perizinan menjadi penghambat pengembangan mobil listrik. Menurut dia, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pemohon izin jika terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
"Kita berusaha menyampaikan, misalnya ini lampunya kurang standar, kita sampaikan itu," pungkas dia.
Baca juga:
Dahlan Iskan sedih mobil listrik sulit terwujud
Pengusaha pandang sebelah mata mobil listrik Indonesia
2 Varian mobil listrik terbaru ITS bakal kelilingi Pulau Jawa
Kisah pilu sang putra petir tak berdaya di Tanah Air
Jurus pemerintah dan swasta atasi masalah mobil listrik nasional