Susi bergeming diprotes larang tangkap lobster & kepiting bertelur
Menurut Menteri Susi, jika tidak dilarang komoditas ini bakal habis.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan payung hukum untuk melindungi lobster dan kepiting bertelur melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1/ Permen-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.
Kedua komoditas itu diharamkan ditangkap dan diperjualbelikan. Menteri Susi bergeming meski diprotes nelayan dan eksportir. Dia mengaku punya alasan kuat.
Selama ini dua komoditas itu diekspor ke Vietnam. Jumlahnya bisa mencapai 5 juta ekor per tahun dengan berat per ekor bisa mencapai 20-50 gram. "Persoalannya, selama ini dibiarin," tegas Menteri Susi di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1).
Dia menjelaskan, tidak semua lobster dan kepiting diharamkan ditangkap. Hanya lobster dan kepiting bertelur yang tidak diperbolehkan ditangkap. Jika tidak dilarang, kata Susi, komoditas ini bakal habis.
"Yang dilarang itu yang bertelur, sama di bawah 200. Bukan semuanya," ucapnya.
Dia menyadari kebijakan ini diprotes nelayan dan petani tambak yang membudidayakan kepiting. Namun dia balik menuding bahwa tambak yang dikelola itu bibitnya hasil dari tangkapan di laut.
"Jadi KKP tidak melarang Bisnis lobster Dan kepiting. Yang dilarang itu adalah yang bertelur untuk diperjualbelikan. Jadi setelah kepiting telurnya lepas, ya boleh ditangkap," tegasnya.
Pendiri maskapai Susi Air ini bakal menyosialisasikan peraturan baru ini ke nelayan. Susi juga bakal memanfaatkan teknologi untuk menyebarluaskan aturan ini.
"Twitter juga kita Jalan. Kamu ikutin twitter saya. Media harus kasih tahu ini, karena ini kan baru di tempat kita. Pembatasan bukan pelarangan," imbuhnya.
(mdk/noe)