LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Sudirman: Anggota DPR pencatut Jokowi minta saham proyek listrik

Tak tanggung-tanggung, anggota DPR tersebut meminta 49 persen saham proyek tersebut.

2015-11-16 19:42:50
Sudirman Said
Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menghadap Mahkamah Kehormatan DPR guna membeberkan sepak terjang anggota parlemen yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait PT Freeport Indonesia. Anggota parlemen tersebut diduga meminta saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika, Papua.

"Anggota DPR tersebut juga meminta saham proyek pembangkit listrik yang dibangun di Timika, Papua," ujar Sudirman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (16/11).

Dia menegaskan anggota DPR tersebut juga meminta Freeport untuk menjadi investor sekaligus pembeli atau offtaker tenaga listrik yang dihasilkan proyek tersebut. Tak tanggung-tanggung, anggota DPR tersebut meminta 49 persen saham proyek tersebut.

Advertisement

Selain itu, Sudirman menegaskan tak ikut campur dalam percepatan perpanjangan Freeport. Menurut dia, anggota DPR tak boleh terlibat dalam proses perpanjangan kontrak Freeport.

"Ini adalah pelanggaran etika anggota dewan. Ga ada urusan dengan permainan itu," pungkas dia.

Baca juga:
Pada JK, Setya bantah jual nama Presiden-Wapres pada Freeport
Ini transkrip diduga percakapan Setnov catut Jokowi soal Freeport
MKD: Bahaya kalau pimpinan DPR gunakan kekuasaan untuk cari untung
Sudirman Said akui Setya Novanto si pencatut nama Presiden Jokowi

Advertisement
(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.