Sudah inkracht, AP I tak pusingkan gugatan soal Bandara Kulonprogo
AP I akan menyerahkan ke aparat berwajib apabila terdapat sejumlah pihak mengajukan gugatan kembali.
PT Angkasa Pura I menegaskan proyek pembangunan Bandara Kulonprogo akan tetap dilanjutkan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 23 September 2015. Dimana putusan mengabulkan permohonan kasasi Pemda DIY terhadap SK Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi Pembangunan (IPL) untuk Pengembangan Bandara Baru.
Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha mengatakan AP I akan menyerahkan ke aparat berwajib apabila terdapat sejumlah pihak mengajukan gugatan kembali.
"Misal ada suatu aksi untuk melakukan tidak mau terlibat dalam proses ini, nanti akan kita serahkan ke aparat," ujar Farid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10).
Selain sudah dikeluarkannya putusan MA, kata dia, pembangunan tersebut secara mekanisme sudah tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. "jadi secara teknis hukum dan administrasi sudah kita jalankan," tuturnya.
Hasil putusan kasasi itu pun masih mendapatkan tentangan dari sejumlah warga bernaung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT). Warga menilai proyek tersebut telah menabrak ketentuan tata ruang yang ada.
(mdk/bim)