Subsidi tetap BBM dinilai belum tepat sasaran dan adil
Sebab mobil pribadi berbahan bakar solar masih menerima subsidi.
Pencabutan subsidi premium dan pemberian subsidi tetap sebesar Rp 1.000 per liter untuk solar dinilai belum tepat sasaran dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi. Sebab, kebijakan berlaku sejak Januari lalu itu membuat angkutan umum berbahan bakar premium tak bisa mendapat subsidi.
Sementara, mobil pribadi berbahan bakar solar masih menerima subsidi.
"Diusulkan agar subsidi diberikan melalui potongan harga BBM bagi kelompok target dengan kuota tertentu," demikian hasil kajian mekanisme kebijakan subsidi BBM lebih tepat sasaran yang dipublikasi Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, kemarin.
Praktiknya, pengendalian konsumsi bisa menggunakan smart card. sistem tersebut merupakan modifikasi dari fuel card yang dikembangkan Pertamina bersama Bank Rakyat Indonesia dan sudah diterapkan di Batam sejak 1 November 2014.
"Pemberian Smart Card bisa lebih tepat sasaran dengan mengacu data kendaraan yang ada di masing-masing kantor kepolisian daerah dan data ijin trayek. Mekanisme ini akan lebih praktis dan memudahkan masyarakat karena tidak memerlukan instalasi khusus pada kendaraan, tidak perlu top-up, serta memungkinkan pembayaran secara tunai maupun non tunai."
Adapun kelompok masyarakat dinilai layak menerima subsidi BBM adalah nelayan dengan kapal maksimum 30 gross tonnage, usaha perikanan skala kecil.
Kemudian, petani dengan lahan maksimum 2 hektar, usaha mikro, transportasi publik pelat kuning, ambulan dan dan kendaraan pelayanan publik lainnya. Lalu, kendaraan angkutan barang
"Mobil pribadi berbahan bakar solar dan sepeda motor yang saat ini masih menerima subsidi sebagaimana tertuang dalam Perpres 191/2014 diusulkan untuk dikeluarkan dari kelompok penerima subsidi BBM."
(mdk/yud)