LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemnaker Sebut Subsidi Gaji Termin II Telah Cair untuk 11 Juta Pekerja

Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dilakukan hingga mencapai 12,4 juta penerima. Sampai dengan hari ini, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Reza Hafiz menyampaikan, penyaluran BSU termin-II telah mencapai 90 persen, atau kepada 11 juta rekening penerima.

2020-12-10 16:45:58
Bantuan Gaji 600 Ribu
Advertisement

Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dilakukan hingga mencapai 12,4 juta penerima. Sampai dengan hari ini, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Reza Hafiz menyampaikan, penyaluran BSU termin-II telah mencapai 90 persen, atau kepada 11 juta rekening penerima.

"Dari 12,4 juta sudah (tersalur) 11 juta," kata Reza dalam Dialog produktif, Kamis (10/12).

Reza menjelaskan tidak ada tambahan penerima dalam termin-II ini. Sebab, termin-II ini merupakan satu rangkaian dengan termin sebelumnya.

Advertisement

Hal ini juga mengacu pada prasyarat penerima BSU berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Di mana pekerja harus terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

"Kita harus ikut dengan regulasi kriterianya. Kriterianya dibatasi sampai dengan bulan Juni 2020. Itulah kebijakan," kata Reza.

Reza menambahkan, bagi pekerja yang terdampak pandemi corona dan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BSU, pemerintah sebelumnya telah menggulirkan program kartu prakerja. Selain itu juga ada program lainnya, seperti padat karya dan BLT Banpres.

Advertisement

Penerima Meninggal, Dana Subsidi Gaji Tetap Bakal Dicairkan

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diketahui meninggal saat periode penyaluran, dipastikan dana akan tetap dapat dicairkan ahli waris. Dengan catatan, rekening penerima masih aktif.

"Jika penerima meninggal dunia, ahli waris berhak menerima. selama rekeningnya masih aktif, bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli warisnya, itu bisa dicairkan," kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Reza Hafiz.

Jika telah dinyatakan sebagai penerima, artinya sudah terverifikasi dan dipastikan akan menerima BSU, meskipun telah meninggal. Sebab, perubahan data tidak dapat dilakukan secara serta merta oleh Kemnaker.

Lagipula, penyaluran BSU termin-II ini merupakan satu rangkaian dengan termin sebelumnya. Di mana, penerima BSU akan mendapatkan total subsidi sebesar Rp 2,4 juta yang dicairkan Rp 1,2 juta pada masing-masing termin. Sehingga penerima yang sudah terdaftar di termin I, akan otomatis sama dengan data penerima termin II.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.