Studi Bank Dunia, Kemacetan di 6 Kota Besar RI Timbulkan Kerugian Rp 71 T per Tahun
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ), Polana B Pramesti, mengatakan dampak dari kemacetan dan penataan sistem transportasi publik yang tidak baik di enam kota di Indonesia, menyebabkan kerugian ekonomi mencapai Rp 71,4 triliun per tahun.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ), Polana B Pramesti, mengatakan dampak dari kemacetan dan penataan sistem transportasi publik yang tidak baik di enam kota di Indonesia, menyebabkan kerugian ekonomi mencapai Rp 71,4 triliun per tahun.
Hal ini diakibatkan pemborosan bahan bakar dan waktu yang hilang di enam kota tersebut. Enam kota tersebut merujuk pada studi World Bank yaitu Jabodetabek, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar pada 2019.
"Apalagi di Jabodetabek, terlihat sangat banyak kendaraan pribadi yang bergerak dan sangat sedikit yang pakai angkutan umum massal. Sehingga menyebabkan kemacetan dan tidak tertatanya sistem transportasi publik dengan baik," kata Polana dalam webinar layanan Buy The Service pada Rabu (28/4).
Kemacetan dan sistem transportasi publik yang tidak tertata dengan baik ini juga menyebabkan pemborosan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 2,2 juta liter per hari. Selain itu, ada 6 juta orang kehilangan tiap jam per hari di 6 kota metropolitan.
Dampak lain di sektor lingkungan. Transportasi disebut penyumbang terbesar kedua emisi gas rumah kaca dari sektor energi di Indonesia.
Selanjutnya
Berdasarkan sejumlah masalah tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi angkutan umum perkotaan melalui skema Buy The Service (BTS). Melalui skema ini, pemerintah mensubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Program ini akan dimulai di kota Bogor pada Juni 2021.
Pemerintah berharap kehadiran BTS akan membantu masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. "Karena BTS ini adalah bersubsidi dengan demikian akan dapat meringankan beban masyarakat untuk melaksanakan kegiatan atau melakukan mobilitas," tutur Polana.
Pemerintah dengan skema BTS akan membeli layanan dari operator agar dapat melayani masyarakat dengan standar pelayanan minimum. Pemerintah kemudian akan menanggung biaya operasional massal tersebut. Dalam pelaksanaannya, BPTJ bekerjasama dengan pihak ketiga swasta sebagai manajemen pengelola pelaksanaan program di lapangan.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)