LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa dan Token Listrik

Menteri Keuangan, Sri Mulyani tampak geram terkait kesalahpahaman masyarakat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa.

2021-01-30 10:14:20
Sri Mulyani Indrawati
Advertisement

Menteri Keuangan Sri Mulyani, tampak geram terkait kesalahpahaman masyarakat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Bendahara negara ini menegaskan tidak ada pungutan pajak baru untuk pembelian pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Sebab aturan tersebut tidak berpengaruh pada harga produk-produk tersebut.

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram @smindrawati, Jakarta, Sabtu (30/1).

Advertisement

Sri Mulyani menuturkan, selama ini PPN dan PPh dari produk pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucer sudah dilakukan. Sehingga tidak akan ada lagi pungutan dari pajak untuk produk tersebut. "JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," katanya.

Ketentuan tersebut pun bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas produk pulsa atau kartu perdana untuk memberikan kepastian hukum. Maka, distributor tingkat pengecer atau yang menjual langsung ke konsumen tidak perlu memungut PPN lagi.

"SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI," kata dia.

Advertisement

Begitu juga dengan token listrik. PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual. Sementara itu, untuk vocer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer. Alasannya, karena voucer sebagai alat pembayaran setara dengan uang.

PPN yang dikenakan hanya untuk jasa penjualan atau pemasaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. Penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dibuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunannya.

"JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," kata dia.

Lagi pula, kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, pajak yang dibayarkan negara akan digunakan kembali oleh masyarakat dan pembangunan. "PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN," kata dia.

Menurutnya, apabila masyarakat merasa jengkel dengan praktik korupsi, maka semua pihak harus bekerja sama untuk mengatasinya. "KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!," tandasnya.

Baca juga:
Penjelasan Kemenkeu soal Penarikan Pajak Pulsa Hingga Token Listrik Mulai 1 Februari
Jualan Pulsa dan Kartu Perdana Bakal Kena Pajak Mulai 1 Februari, Segini Besarannya
Mulai 1 Februari, Sri Mulyani Tarik Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik
Pemerintah Ingin Pajak Digital Bisa Diimplementasikan Seluruh Negara di 2022
Pemerintah Beberkan Skema Pengenaan Pajak untuk LPI
Cara Membayar Pajak Motor Tahunan dan Lima Tahunan, Perhatikan Syarat-syaratnya
Kemenkeu Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir 2021

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.