Sri Mulyani sudah tandatangani KMK soal holding BUMN migas
Menurut Harry, Kementerian BUMN akan menunggu KMK tersebut untuk kemudian membuat akta pengalihan. Dengan demikian, rampunglah pembentukan holding migas.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengatur nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina dalam pembentukan holding BUMN migas sudah rampung dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sudah ditandatangani hari Rabu (28/3)," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin.
Menurut Harry, Kementerian BUMN akan menunggu KMK tersebut untuk kemudian membuat akta pengalihan. Dengan demikian, rampunglah pembentukan holding migas.
Adapun terkait nilai valuasi saham PGN yang akan dialihkan ke Pertamina, Harry mengaku belum dapat mengungkapkan karena KMK belum sampai ke Kementerian BUMN.
"Saya belum dapat KMK-nya. Mungkin hari ini," ujarnya seperti ditulis Antara.
Sebelumnya, Kementerian BUMN memastikan proses pembentukan holding BUMN Migas mendekati rampung, tinggal menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina pada 28 Februari 2018.
Setelah KMK keluar maka Pertamina bisa melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga holding migas resmi terbentuk karena PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk menjadi bagian Pertamina sebagai anak usaha.
Baca juga:
Sri Mulyani tegaskan tidak ada perpanjangan batas lapor SPT
Jelang penutupan, Sri Mulyani sebut pelapor SPT tembus 10 juta
Server pajak sempat down, Sri Mulyani minta maaf
Hari terakhir lapor SPT, Sri Mulyani pantau kantor pelayanan pajak
5 Gaya nyentrik dan casual Sri Mulyani saat di luar kantor