Sri Mulyani sebut perusahaan e-commerce boleh ajukan KUR
Pokoknya kita (gunakan) dana yang ada di APBN kalau untuk pembiayaan apakah bisa menggunakan KUR yang bunganya kita subsidi itu kan bisa dipakai sebagian untuk start-up."
Pemerintah Jokowi-JK baru saja meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XIV. Kali ini, pemerintah lebih fokus pada peta jalan atau roadmap e-commerce Tanah Air. Paket kebijakan ini juga menekankan skema pembiayaan perusahaan e-commerce.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pendanaan e-commerce nantinya bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Caranya adalah dengan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya telah disubsidi pemerintah untuk pembiayaan perusahaan start-up.
"Pokoknya kita (gunakan) dana yang ada di APBN kalau untuk pembiayaan apakah bisa menggunakan KUR yang bunganya kita subsidi itu kan bisa dipakai sebagian untuk start-up. Bagaimana membuat seleksi kriterianya apa-apa yang masuk dalam kategori start-up bagaimana skema yang dibutuhkan itu perlukan koordinasi dengan Menkominfo," ujarnya di Gedung BPPT I, Jakarta, Jumat (11/11).
Terkait pajak e-commerce, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tetap akan menggunakan skema Badan Usaha Tetap (BUT). Artinya, e-commerce seperti Google yang belum memiliki BUT harus mendirikan BUT terlebih dahulu sebelum dikenakan pajak.
"Kita lakukan seperti biasa saja kalau BUT di sini ya atau belum ada BUT dia kasih BUT di sini," tandasnya.
Baca juga:
Paket kebijakan ekonomi XIV bisa jadi peta jalan e-commerce
Paket kebijakan XIV buat e-commerce resmi keluar, ini rinciannya
Pemerintah sebut Korea Selatan tertarik paket kebijakan Jokowi
Paket Kebijakan Ekonomi bikin investasi China meningkat 79 persen
HIPMI soal kemudahan berbisnis: Kebijakan Jokowi sudah mulai terasa