LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Sri Mulyani pelajari kisruh pajak Inalum soal air permukaan

Kisruh pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Pemprov Sumatera Utara belum menemukan titik temu. Apalagi pajak terhadap PT Inalum dianggap tidak adil karena jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pajak yang dikenakan ke PT PLN (Persero).

2016-12-22 17:29:02
Pajak
Advertisement

Kisruh pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Pemprov Sumatera Utara belum menemukan titik temu. Apalagi pajak terhadap PT Inalum dianggap tidak adil karena jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pajak yang dikenakan ke PT PLN (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal mempelajari terlebih dahulu. Mengingat, persoalan pajak merupakan persoalan krusial di negeri ini.

"Nanti saya pelajari dulu. Kita akan koordinasikan dengan pihak pihak terkait," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (22/12).

Advertisement

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi kesiapan Sri Mulyani untuk mempelajari persoalan ini. Dia pun mengaku akan mendalami lebih jauh mengingat kisruh PAP antara Pemprov Sumut dengan Inalum ini sudah berlangsung lama.

"Bagus jika Bu Sri mau mempelajari, nanti saya pelajari lagi," kata Misbakhun.

Namun begitu, Misbakhun mempertanyakan adanya Perda yang dikeluarkan Pemprov Sumut terkait pajak air permukaan. Sebab, saat ini Undang Undang yang membahas soal air permukaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

"Kalau yang mengenakan pemprov, itu pajak daerah. Dasar dari pajak daerah atas air itu kan UU Sumber Daya Air, di mana di situ dikenal air permukaan dan air yang di dalam. Itu semuanya sudah dibatalkan oleh MK, semuanya, satu UU," jelasnya.

Untuk itu, pemberlakuan pajak air permukaan (PAP) sudah tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, pajak yang diterapkan terhadap obyek pajak harus memiliki dasar pijakan yang kuat.

"Pemprov Sumut tidak boleh semena-mena, karena dasarnya sudah dibatalkan oleh MK," pungkasnya.

Baca juga:
Dugaan asing di balik tak terealisasinya Badan Penerimaan Negara
Cerita miris pengusaha tajir bayar tebusan Tax Amnesty cuma Rp 5.000
Jaga penerimaan, menkeu bentuk tim reformasi pajak dan bea cukai
Para orang terkaya RI diminta pakai Tax Amnesty hapus dosa masa lalu
Menkeu sebut penolakan gugatan berikan kepastian hukum Tax Amnesty
Senyum bahagia Menkeu usai gugatan Tax Amnesty ditolak MK
Cerita keteladanan Mar'ie Muhammad hingga buat Menteri Jokowi nangis

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.