Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Cair Mulai April 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini tetap dihitung sejak Januari 2019. Meski pun proses pencairannya baru akan dimulai pada April mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini tetap dihitung sejak Januari 2019. Meski pun proses pencairannya baru akan dimulai pada April mendatang.
Dia mengungkapkan, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) APBN 2019, para abdi negara ini akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun ini. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan hal ini juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kenaikan gaji PNS, itu diatur dalam UU APBN sudah disebutkan bahwa PNS akan mendapat kenaikan gaji pokoknya dan untuk itu diperlukan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU ini. Presiden telah menandatangani PP-nya. Kita menunggu untuk perundangannya, dan itu penomorannya berisi detail setiap kementerian dan lembaga, lampirannya cukup tebal sekali, nanti kita akan lihat dengan adanya spesifikasi lampiran tersebut," ujar dia di Kanwil Pajak Sudirman, Jakarta, Rabu (13/3).
Namun demikian, pemerintah masih harus menghitung dan melihat secara detail jumlah seluruh PNS di masing-masing kementerian dan lembaga. Hal ini menjadi dasar untuk proses penganggaran dan pembayaran gajinya.
"Namun karena ini menyangkut seluruh PNS dari seluruh kementerian lembaga, maka kita membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya. Sehingga dari sisi proses penganggaran dan pembayarannya bisa dilaksanakan. Kementerian PANRB akan melakukan processing dan memverifikasi per kementerian lembaga baru data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan untuk disiapkan pembayarannya," jelas dia.
Menurut Sri Mulyani, proses pencairan dari kenaikan gaji ini akan dimulai pada April 2019. Meski demikian, kenaikan tersebut tetap akan terhitung sejak awal tahun ini.
"Untuk pembayaran pada bulan April. Begitu proses selesai akan bisa kami sampaikan. Karena UU APBN untuk Januari, jadi meski pun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Misbakhun Soal PP Gaji Perangkat Desa: Bukti Jokowi Bangun Indonesia dari Pinggir
4 Kebijakan Populis Jokowi Jadi Sorotan Jelang Pemilu 2019
Hitung-Hitungan Gaji PNS dari Golongan Rendah Sampai Besar Setelah Naik 5 Persen
TKN Jokowi Klaim Kebijakan Percepat Gaji 13 & 14 ASN Bukan Politik Uang
Wapres JK Tepis Isu Kenaikan Gaji ASN Bermuatan Politis Jelang Pilpres
Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Butuh Banyak Perhitungan