Sri Mulyani kecewa DPR tunda penetapan pagu anggaran Kemenkeu
Sejumlah anggota Komisi XI DPR menyatakan perubahan tersebut akan memengaruhi postur penerimaan dan belanja Kemenkeu tahun depan. Pernyataan tersebut keluar dari anggota Komisi XI seperti Misbakhun dari Fraksi Golkar dan Andreas Soestiyo dari Fraksi PDIP.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda penetapan pagu anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2019. Penundaan ini disebabkan karena terdapat perubahan asumsi nilai tukar dalam di Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI dari Rp 14.400 menjadi Rp 14.500 per USD.
Sejumlah anggota Komisi XI DPR menyatakan perubahan tersebut akan memengaruhi postur penerimaan dan belanja Kemenkeu tahun depan. Pernyataan tersebut keluar dari anggota Komisi XI seperti Misbakhun dari Fraksi Golkar dan Andreas Soestiyo dari Fraksi PDIP.
Keduanya menyoroti perubahan pada asumsi makro terkait nilai tukar juga berimplikasi pada penerimaan negara yang dikelola Kemenkeu seperti PNBP dan pajak. Selain itu, juga mempunyai dampak pada postur belanja kementerian untuk mencapai target penerimaan yang berubah tersebut.
"Berubahnya asumsi nilai tukar akan punya implikasi pada penerimaan dan postur belanja nantinya. Jadi saya usul ditunda dulu penetapan pagu anggaran tersebut," kata Andreas di ruang rapat Komisi XI, Selasa (25/9).
Menanggapi permintaan dari anggota Komisi XI, Pimpinan Rapat Muhammad Prakosa mengambil keputusan untuk menunda penetapan pagu anggaran Kemenkeu tahun 2019. Selanjutnya, Komisi XI akan menunggu surat resmi dari Badan Anggaran DPR terkait perubahan yang terjadi dalam pembahasan Panja Banggar.
"Dengan perhatikan pendapat anggota, maka penetapan pagu anggaran ditunda dan menunggu surat resmi dari Banggar," terang Prakosa.
Mendengar pernyataan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa kecewa. Sebab seharusnya keputusan pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) kali ini mestinya sudah ada keputusan penetapan yang diambil oleh Komisi XI. Meski kecewa, dirinya tetap menghargai keputusan tersebut.
"Jadi kalau pimpinan mengharapkan dari kami dan menganggap sebetulnya RKAKL itu bisa diputuskan malam ini. Saya tetap menanggap seharusnya RKAKL bisa tetap diputuskan," tegasnya.
Baca juga:
Sri Mulyani rapat bersama Komisi XI DPR, ini yang dibahas
Sri Mulyani gelisah banyak barang milik negara tapi tak memberi manfaat
Sri Mulyani dorong RUU Profesi Penilai segera masuk Prolegnas
Sri Mulyani prediksi neraca transaksi berjalan masih defisit di kuartal III-2018
Sri Mulyani: Dana tutupi defisit BPJS Kesehatan Rp 4,9 triliun belum cair hari ini
Menkeu Sri Mulyani ajak generasi milenial bicara berdasarkan data