LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Sri Mulyani Blak-blakan Soal Aturan Pencairan THR PNS Mei 2019

"Namanya THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan setiap tahun, kita sudah tahu ada siklusnya. UU ini baru bisa dijalankan kalau ada PP di bawahnya, dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk otorisasi pembayaran," kata Sri Mulyani.

2019-02-26 13:14:53
Sri Mulyani Indrawati
Advertisement

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali angkat suara terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan pada Mei mendatang. Saat ini, pihaknya tengah menyusun percepatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk PNS dan para pensiunan PNS.

"Namanya THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan setiap tahun, kita sudah tahu ada siklusnya. UU ini baru bisa dijalankan kalau ada PP di bawahnya, dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk otorisasi pembayaran. Karena THR Hari Raya 1 Juni, dan libur bersama 1-7 Juni, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, Bulan Mei," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (26/2).

Untuk menyusun percepatan PP tersebut, Kementerian Keuangan juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dengan begitu diharapkan, proses penyusunan PP tersebut dapat segera dirampungkan.

Advertisement

"Dan oleh karena itu, PP-nya disiapkan mulai sekarang, sehingga PMK, Menteri PAN-RB akan mengidentifikasi berapa jumlah ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di pemda yang sudah kita sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, waktu pemberian THR tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) dan APBN.

"THR ini sesuai dengan UU dan APBD, sudah dianggarkan, namanya tunjangan hari raya, makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sudah sama setiap tahun seperti itu," kata dia saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (25/2).

Advertisement

Namun, karena hari raya Lebaran tahun ini jatuh pada awal Juni maka pembayaran harus dilakukan di bulan Mei. Oleh sebab itu pemerintah saat ini sudah mulai mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR PNS.

"Karena ini hari raya awal Juni, dan untuk pembayaran berarti harus dilakukan Mei, maka persiapan untuk membuat peraturan pemerintah dan PMK nya harus dimulai dari sekarang. Jadi dirjen pembendaharaan menyampaikan kepada Menpan-RB agar konsolidasi terutama jumlah PNS, ASN. Dan lagi untuk daerah harus dimulai dari sekarang, termasuk data mengenai berapa lokasinya dimana," tutupnya.

Baca juga:
Sri Mulyani: Pencairan THR PNS Pada Mei 2019 Sudah Sesuai Undang-Undang dan APBN
Soal THR Dipercepat, Jokowi Bilang 'Saya Belum Tahu, Tanya ke Kemenkeu'
TKN Sebut Percepatan Pemberian THR PNS Bukan Untuk Kepentingan Elektoral Jokowi
Penjelasan Kemenkeu Soal Permintaan Percepatan PP THR dan Gaji ke-13 Sebelum Pilpres
ICW Prediksi Negara Rugi Rp 6,5 Miliar Tiap Bulan Karena Beri Gaji 1.466 PNS Koruptor
Jokowi Soal Penyetaraan Gaji Kepala Desa : Tanyakan Mendagri

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.