Sri Mulyani: 95 Persen THR PNS Cair Hari Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 19 triliun sampai dengan pukul 10.00 Wib, Jumat (24/5). Angka tersebut sekitar 95 persen dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp 20 triliun tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri, Prajurit Tentara dan Pensiunan sebesar Rp19 triliun sampai dengan pukul 10.00 Wib, Jumat (24/5). Angka tersebut sekitar 95 persen dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp20 triliun tahun ini.
"Kami sudah monitor, hasilnya pencairan dana THR sampai 24 Mei pukul 10.00 Wib, telah dicairkan THR sebesar Rp19 triliun dari 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana sebesar Rp20 triliun," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta.
Dana sebesar Rp19 triliun yang telah cair digunakan untuk membayar THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun.
"Terhadap pembayaran THR, pensiun dan tunjangan juga serentak hari ini dilakukan dengan pemindahan buku dari para pensiun. Bisa ambil di rekening masing-masing melalui ATM dan kantor pos, semua serentak hari ini," jelasnya.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian THR 2019, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan pemberian THR dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
"Serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural," jelas Sri Mulyani.
Untuk melaksanakan amanah kedua PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.
Kemudian, PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN.
Baca juga:
Pemprov Jabar Siapkan Rp 250 Miliar untuk THR
Sri Mulyani: Sampai Hari Ini THR PNS Cair Rp10 Triliun
Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR Bermasalah
Buka Posko Pengaduan, Pemkot Solo Imbau Perusahaan Bayarkan THR Pada H-7 Lebaran
Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019
Menaker: Ojek Online Status Mitra Kerja Tak Dapat THR