Soal kepemilikan properti asing, Ditjen Pajak enggan berpolemik
"Buat kami, kalau ada transaksi ya bagus karena ada pajaknya."
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tak mau ikut campur dalam polemik terkait kepemilikan properti asing.
"Buat kami, kalau ada transaksi ya bagus karena ada pajaknya. Nggak usah takut nanti mereka bawa kemana," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito, Jakarta, Senin (17/8).
Sekedar mengingatkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang hak guna pakai properti dalam negeri bagi warga asing. Beleid tersebut mengatur tentang masa dan syarat penggunaan properti tersebut.
Di sisi lain, pemerintah berencana mengizinkan warga asing untuk memiliki apartemen mewah berlantai dua ke atas.
"Karena mereka cuma sebentar-sebentar kan. Mereka di Indonesia berapa tahun, lima tahun bisa beli. Setelah itu mau dikemanakan? Nunggu ahli waris, nggak ada ahli waris," katanya.
"Kalau nggak ada ahli waris milik negara. Oleh karena itu mereka ingin hak milik. Mereka ingin hak milik sehingga bisa dipakai, bisa dijual dan untuk investasi."
Baca juga:
Ini kesalahan pemerintahan Jokowi dalam kejar pajak versi Indef
Jokowi diminta tarik pajak pegawai berpenghasilan Rp 500 juta/tahun
Rincian target penerimaan perpajakan RAPBN 2016
Ketua MPR: Kami maklum negara butuh dana, tapi dengan cara bagus
Pengusaha Pertamini dan indekos Karawang wajib bayar retribusi