LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Skema Patok Tarif EBT Dinilai Akan Membuat Masyarakat Tertekan

Guru Besar Institut Teknologi, Mukhtasor mengingatkan kepada pemerintah agar tidak menerbitkan kebijakan feed-in atau patok tarif energi baru terbarukan (EBT). Sebab, kebijakan itu pada akhirnya akan membuat masyarakat bawah tertekan akibat biaya kenaikan listrik.

2021-09-04 17:09:00
Energi Baru Terbarukan
Advertisement

Guru Besar Institut Teknologi, Mukhtasor mengingatkan kepada pemerintah agar tidak menerbitkan kebijakan feed-in atau patok tarif energi baru terbarukan (EBT). Sebab, kebijakan itu pada akhirnya akan membuat masyarakat bawah tertekan akibat biaya kenaikan listrik.

"Jadi ini EBT feed in tarif kalau disahkan rasa empati sudah hilang. Seakan kita hidup itu berbeda. Mereka membahas ini di gedung, rumah AC, sementara rakyat di lapangan kesusahan dan terancam kenaikan tarif listrik," kata Mukhtasor yang juga Mantan Anggota Dewan Energi (DEN), dalam dalam diskusi bertajuk 'Regulasi EBT, Untuk Siapa?' Sabtu (4/9).

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tengah menggodok aturan tarif energi baru terbarukan (EBT) berupa Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini tengah memasuki tahap finalisasi dan akan segera rampung dalam waktu dekat.

Advertisement

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral KESDM Haris Yahya menyatakan, aturan ini dinilai bisa membuat iklim investasi EBT bisa lebih menarik.

"Kita harap iklim investasi EBT di Indonesia bisa menarik karena ada ketentuan harga yang lebih simpel, karena ada feed-in tariff sampai dengan (kapasitas pembangkit) 5 MW, kemudian pengadaan bisa tunjuk langsung dan kita harap nantinya bisa dorong BET dengan lebih baik ke depan," ujar Haris dalam webinar Pengembangan Energi Baru Terbarukan, Kamis (22/10).

Haris menjelaskan, Perpres ini akan mengatur beberapa poin penting yang memberikan kepastian berusaha bagi investor. Pertama ialah masalah harga, di mana terdapat beberapa mekanisme penentuan harga EBT, salah satunya feed-in tariff.

Advertisement

Feed-in tariff artinya harga yang ditetapkan untuk EBT sudah tetap dan tidak dapat dinegosiasi, sehingga bisa memberi kepastian harga kepada investor. Feed-in tariff ini berlaku untuk pembangkit dengan kapasitas hingga 5 MW. "Ada hydro (air), wind (angin), solar (matahari), biomass (biomassa), biogas," ujar Haris.

Baca juga:
Tidak Libatkan Publik, RUU EBT Dicurigai untuk Kepentingan Bisnis
RUU EBT Dikhawatirkan Tingkatkan Emisi Karbon dan Bikin Energi Mahal
Akademisi Nilai Transmisi Energi Baru Terbarukan Berpotensi Gagal
Kementerian ESDM Optimalkan Pemanfaatan Sumber Panas Bumi di Timur Indonesia
Pemerintah Jokowi Ingin EBT Bisa Gantikan Energi Fosil Secara Bertahap
Melihat Pembangkit Listrik Tenaga Surya 1 MWP di Bangli
Melihat Mobil Listrik yang Disewakan untuk Wisatawan di Bali

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.