Skema gross split untungkan negara dibanding kontrak bagi hasil
Perubahan skema bagi hasil menjadi gross split akan menguntungkan bagi negara. Tidak hanya itu, KKKS juga akan diuntungkan karena semakin efisien biaya produksi migas, maka akan semakin besar keuntungan yang akan didapat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah skema bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggarap proyek blok minyak dan gas bumi (migas) dengan menggunakan skema gross split. Skema ini dianggap cukup adil karena bisa menghindari beban negara atas pengembalian biaya operasi hulu migas yang dapat dikembalikan atau cost recovery.
Saat ini, Indonesia masih menggunakan sistem bagi hasil dengan skema cost recovery. Dalam skema tersebut untuk porsi bagi hasil minyak adalah 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk KKKS. Sementara, porsi bagi hasil gas adalah 70 persen untuk negara dan 30 persen untuk KKKS.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, perubahan skema bagi hasil menjadi gross split akan menguntungkan bagi negara. Tidak hanya itu, KKKS juga akan diuntungkan karena semakin efisien biaya produksi migas, maka akan semakin besar keuntungan yang akan didapat.
"Dalam gross split, semakin efisien kontraktor, semakin dia dapat insentif sendiri. Pemerintah meng-encourage mereka untuk efisien. Kalau dengan cost recovery, apakah kita mendorong mereka untuk efisiensi? Misalkan ini berapa harganya? Kata siapa ini Rp 2 juta? Debat lagi nanti, bagaimana menentukan harganya coba?" ujarnya di Crown Plaza, Jakarta, Selasa (6/12).
Perihal nominal bagi hasil, lanjutnya, ESDM akan menghitung kembali berapa persen yang layak diterima oleh KKKS. Perhitungan tersebut nantinya akan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya jumlah cadangan, teknologi, remote area dan lain sebagainya.
"Tergantung berapa besar cadangannya, remote area atau bukan, marginal field atau bukan, tipe geologisnya, konvensional atau non konvensional, teknologinya. Case by case, nanti kita evaluasi berdasarkan itu," jelasnya.
Saat ini, ESDM masih melakukan persiapan untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang nantinya akan menjadi payung hukum untuk perubahan skema bagi hasil tersebut. Diharapkan, perubahan skema tersebut mampu menggairahkan kembali iklim investasi di sektor migas nasional.
"Beberapa negara sudah menerapkan ini dan berjalan baik. Permennya sekarang masih dipersiapkan," pungkasnya.
Baca juga:
Kerja sama pengelolaan Blok Natuna ditargetkan Januari 2017
Berkaca dari Peru, Arcandra yakin Blok East Natuna bisa dikembangkan
Tak untungkan negara, pengelolaan Blok East Natuna dibatalkan
DPR nilai wajar Pertamina diberi keistimewaan kelola hulu migas RI
Arcandra nilai teknologi jadi kendala pengembangan Blok Natuna
'Bakal berjalan mulus, banyak swasta tertarik mendaftar'
Andalkan APBN, menerangi nusantara butuh 40 tahun