Skema gross split buat pengembalian investasi lebih panjang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerapkan bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split. Skema ini memiliki resiko, salah satunya pengembalian investasi jauh lebih panjang. Resiko ini harus dilakukan kalkulasi jika pembiayaan dari pihak ketiga sehingga memerlukan waktu panjang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerapkan bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split. Skema ini memiliki resiko, salah satunya pengembalian investasi jauh lebih panjang.
"Resiko yang paling jelas adalah pengembalian investasi jauh lebih panjang jadi kalau dulu katakanlah dalam waktu 5 tahun karena cost recovery, tapi ini setelah produksi bisa 10 sampai 15 tahun lebih panjang resiko investasinya, terhadap biaya modal pembiayaan dan lain sebagainya," ujar Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, dalam diskusi Energi Kita yang digagas merdeka.com, RRI, IJTI, IKN dan JTI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (29/1).
Dia menegaskan resiko investasi menjadi lebih besar ini harus dilakukan kalkulasi jika pembiayaan dari pihak ketiga sehingga memerlukan waktu yang panjang. Untuk itu, dirinya memberikan saran agar semua ketentuan dari skema gross split ini dibuat lebih sederhana.
"Tentu harus dibikin lenih sederhana kalau dulu kan tujuannya ini utk menyederhanakan pelaksana kontrak bagi hasil itu sendiri jadi kalau sekarang variabelnya banyak jadi kompleks," ujarnya.
Lebih lanjut, Komaidi berharap pemberlakuan skema ini dapat meningkatkan produksi dalam negeri. Sehingga, ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kontraktor, namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Sebagai anak bangsa saya berharap produksi dalam negeri meningkat, tetapi kalau melihat kesepakatannya adalah ini menjadi tanggung jawab kontraktor enggak fair dong kalau kita memaksakan begitu meski itu dibalut dengan insentif. Karena untuk mengadakan barang dan jasa mereka akan jauh lebih efisien kalau mereka melakukan lewat afiliasi," pungkasnya.
Baca juga:
KPPU diminta bongkar semua calo gas di Medan
Pemerintah puji cara OSCT Indonesia atasi tumpahan minyak di laut
ADPM antusias sambut Participating Interest 10% wilayah kerja migas
Ini syarat Menteri Jonan untuk PLN jika ingin impor gas
Harga minyak dunia turun dipicu kekhawatiran kelebihan pasokan
PLN sebut izin impor gas bertujuan agar harga dalam negeri turun
Presiden Jokowi izinkan industri impor gas secara langsung