SK Migas berubah menjadi SK Khusus Migas
Satuan Khusus dipakai untuk menghindari kata "Badan" seperti pada BP Migas yang telah dibubarkan oleh MK.
Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) akan berganti nama menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Namun, SKK Migas, nantinya tidak berbeda jauh dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang telah dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak ada beda karena tujuannya memang menghidupkan kembali tugas dan fungsi BP Migas yang pernah ada," ujar Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1).
Rudi menegaskan, SKK Migas yang diberikan nama 'Satuan Khusus' bukan tanpa alasan. Pasalnya, jika diberi nama dengan awalan Badan maka akan bernasib sama dengan BP Migas yang berujung pada dibubarkannya lembaga tersebut. "Kenapa bukan Badan? Kalau dulu kan ada Badan Pelaksana," tegas dia.
Menurut Rudi, SKK Migas hanya bekerja sebelum Undang-undang migas yang baru disahkan dan ada pasal yang berisi tentang lembaga pengelola seperti BP Migas kembali dicantumkan. "Sampai ada UU baru mengenai hal yang sama," kata dia.
Namun, pihaknya yakin tidak akan ada banyak perubahan yang terjadi terhadap SKK Migas setelah UU Migas revisi dikeluarkan. Pasalnya, bentuk SKK Migas sudah disesuaikan dengan draf revisi UU Migas. Misalnya, ada Badan Pengawas di dalam SKK Migas. "Di SKK ada badan pengawas, dan Badan Pengawas itu rencananya juga akan dikeluarkan di revisi UU. Jadi, pas," pungkas Rudi.
(mdk/rin)