Sistem penetapan UMP pemerintah Jokowi dikritik
Dalam pandangan dia, berbedanya tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap daerah seharusnya diperhatikan dalam proses penetapan UMP.
Peneliti Ketenagakerjaan, Titik Handayani mengkritik rumus penghitungan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
Menurutnya, penghitungan upah minimum dengan berdasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional malah menimbulkan ketimpangan.
"Menggunakan pertumbuhan ekonominya dan inflasinya nasional itu nggak adil," ungkapnya ketika ditemui, di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (26/3).
Dalam pandangan Titik, berbedanya tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap daerah seharusnya diperhatikan dalam proses penetapan UMP.
"Harusnya pakai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing," kata dia.
Selain itu, Titik juga mendorong Pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para tenaga honorer dengan cara memberikan upah layak atau minimal sesuai UMP.
"Harusnya iya ya (tenaga honorer diberikan gaji sesuai UMP). Masuk kalau di instansi pemerintah. Paling tidak minimum," tandasnya.
Baca juga:
Februari 2018, upah buruh tani hingga PRT meningkat
Upah buruh sawit tembus Rp 6 juta per bulan, lebih tinggi dibanding PNS
Ini penjelasan Sandiaga upah minimum sektor otomotif tertinggi
Bicara sejahtera tak cuma soal upah
Upah rendah, buruh tani banyak beralih jadi buruh bangunan