LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Sistem Pembayaran BI-Fast Bisa Proses 2.000 Transaksi Setiap Detik

Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi Bank Indonesia, Endang Trianti mengatakan, pihak bank sentral masih terus melakukan pengkajian terkait volume transaksi yang bisa ditampung BI-Fast.

2021-11-03 16:45:00
Bank Indonesia
Advertisement

Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan sistem pembayaran baru yiatu BI-Fast Payment pada Desember 2021 untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Implementasi tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual.

Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi Bank Indonesia, Endang Trianti mengatakan, pihak bank sentral masih terus melakukan pengkajian terkait volume transaksi yang bisa ditampung BI-Fast. Namun, dia memperkirakan layanan ini bisa mengakomodir hingga 30 juta transaksi dalam satu hari

"Tapi di tahap awal ini kita mengantisipasi sampai 30 juta transaksi per hari, dengan kemampuan pemrosesan 2.000 transaksi per detik," terang Endang dalam sesi teleconference, Rabu (3/11/2021).

Advertisement

Endang menyampaikan, Bank Indonesia akan terus melakukan review terhadap penggunaan BI-Fast, dengan turut melihat perkembangan volume transaksi pada layanan tersebut.

"Oleh karena itu, solusi-solusi yang kita gunakan yaitu solusi yang cukup fleksibel pada saat nanti kita butuh untuk penambahan kapasitas ke depan," ujar dia.

Secara infrastruktur, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan penyediaan BI-Fast oleh peserta yang dapat dilakukan secara independen, subindependen (afiliasi), dan sharing antar peserta atau pihak ketiga sesuai persyaratan berlaku.

Advertisement

Penyediaan infrastruktur secara independen dilakukan oleh peserta secara mandiri. Sementara subindependen (afiliasi) dilakukan melalui kerjasama antara peserta dengan peserta lain dalam satu grup perusahaan.

Sharing antar-peserta/pihak ketiga dilakukan melalui kerja sama antara Peserta dengan peserta lain di luar grup atau dengan Pihak Ketiga.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Lewat BI-Fast, Biaya Transfer Antar Bank Maksimal Rp2.500
Digitalisasi Pembayaran Kunci Pulihkan Ekonomi RI Setelah Vaksin Covid-19
22 Bank Masuk Peserta BI-FAST Tahap 2, Mulai Berjalan Januari 2022
Hingga Awal November, Jumlah Merchant QRIS Capai 12 Juta
2020 Catatkan Rp 5 T, Transaksi ISEF 2021 Capai Rp 25,8 T
Modal Asing Keluar Capai Rp0,78 Triliun pada Pekan Keempat Oktober 2021
BI Prediksi Inflasi Oktober 2021 Capai 0,01 Persen

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.