Simak Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Group Pasca Peniadaan Larangan Mudik
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara setelah masa peniadaan mudik.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara setelah masa peniadaan mudik. Ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 secara umum masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ungkapnya melalui siaran pers, Selasa (18/5).
Kendati demikian, Danang meminta seluruh calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat. Adapun provinsi yang memiliki ketentuan khusus ialah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali.
Pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat: mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sedangkan, penerbangan tujuan Bali berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
Bagi setiap calon penumpang domestik berusia di atas 5 (lima) tahun selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, diwajibkan mempunyai hasil negatif dari rapid test antigen, GeNose C-19, maupun swab test PCR. Untuk sampelnya sendiri diharuskan diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Selanjutnya, calon penumpang juga diharuskan untuk mengisi lengkap Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
Baca juga:
Suasana Arus Balik Pemudik Kereta Api di Stasiun Gambir
Arus Balik Pemudik di Terminal Kalideres
2,6 Juta Orang ke Luar dan 2,2 Juta Masuk Jakarta saat Larangan Mudik
SIKM Berlaku Sampai 17 Mei, Warga Wajib Bawa Surat Negatif Covid saat Kembali ke DKI
Mulai Masuk Hari Ini, PNS Terbukti Mudik Siap-Siap Kena Sanksi
Polisi Adu Bacot sama Pengendara Ogah Putar Balik, Pejabat PSSI Dibawa-bawa
Seluruh Kelurahan Jaksel akan Swab Antigen Warga yang Kembali dari Mudik