LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Siap-siap, tarif Tol Cipali naik mulai 30 Oktober 2017

Kenaikan tarif tol sebesar 6.4 persen dari tarif sebelumnya ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dan juga diterapkan di semua gerbang tol yang ada di Cipali.

2017-10-26 15:53:27
Tol Cipali
Advertisement

Tarif jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) mengalami kenaikan rata-rata 6,4 persen dari tarif sebelumnya per 30 Oktober 2017 mendatang. Tarif baru akan berlaku di semua gerbang yang ada di tol tersebut.

"Kami berlakukan kenaikan tarif semua golongan pada tanggal 30 Oktober 2017 jam 00.00 WIB, di seluruh gerbang tol," kata General Manajer PT Lintas Marga Sedaya, Suyitno seperti ditulis Antara, Kamis (26/10).

Kenaikan tarif tol sebesar 6.4 persen dari tarif sebelumnya ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dan juga diterapkan di semua gerbang tol yang ada di Cipali.

Advertisement

Suyitno menuturkan, kenaikan tersebut karena adanya inflasi yang terjadi di Cirebon dan Bandung, untuk itu dengan pertimbangan tersebut tarif tol dinaikan.

"Pertimbangannya, karena adanya inflasi di kedua daerah yaitu di Bandung dan Cirebon, maka kita naikkan tarif tol," tuturnya.

Selain itu juga didasari oleh PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol, di mana PP tersebut mengatur kenaikan tarif jalan tol dalam dua tahun sekali.

Advertisement

Dia berharap dengan adanya kenaikan tarif tidak mengurangi minat pengguna jasa jalan tol. "Kami harapkan kenaikan ini tidak mengurangi minat pengguna jasa jalan tol Cipali," ujarnya.

Untuk itu pihaknya juga telah melakukan sosialisasi di lapangan, melalui spanduk, flyier dan alat sosialisasi yeng berada di jalan tol Cipali lainnya.

Berikut gambaran tarif baru dari semua golongan kendaraan terutama dari Gerbang Cikopo ke Palimanan, kendaraan golongan I akan naik jadi Rp 102 ribu dari semula Rp 96 ribu, golongan II Rp 153 ribu dari Rp 144 ribu.

Kemudian untuk golongan III menjadi Rp 204 ribu dari tarif awal Rp 192 ribu, sementara untuk kendaraan golongan IV menjadi Rp 255 ribu dari tarif lama Rp 240 ribu dan kendaraan golongan V Rp 306 ribu dari sebelumnya Rp 288.500.

Baca juga:
Derita pedagang jalur pantura, omzet menurun gara-gara Tol Cipali
Bupati Dedi Mulyadi jenguk bayi yang lahir di tepi Tol Cipali
Korlantas beri penghargaan polisi bantu ibu melahirkan di Tol Cipali
Video detik-detik Ibu Sukiati melahirkan di Tol Cipali
Kontraksi di bus, ibu Sukiati melahirkan bayinya di Tol Cipali

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.