LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Siap-Siap, Pemerintah Kenakan Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Mulai 1 Januari 2020

Dalam peraturan itu disebutkan, apabila harga CPO di atas USD 570 per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50 persen dari pungutan penuh. Harga di atas USD 620 terkena pungutan penuh 100 persen.

2019-09-24 18:44:47
kelapa sawit
Advertisement

Pemerintah akan mengenakan pungutan ekspor bagi produk minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada 1 Januari 2020 seiring pelaksanaan mandatori biodiesel 30 persen (B30).

"Berlaku efektif per 1 Januari itu seiring dengan efektifnya pelaksanaan mandatori B30," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (24/9).

Menurut dia, ketika B30 berlaku nanti diproyeksikan penggunaan CPO akan mengalami peningkatan yang akhirnya mendorong harga naik.

Advertisement

"Penerapan B30 itu akan bertambah serapan volumenya sekitar 3 juta ton. Artinya kalau penggunaan naik, harga bisa meningkat," ucapnya.

Dengan demikian, potensi harga CPO untuk dikenakan pungutan cukup terbuka, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019.

Dalam peraturan itu disebutkan, apabila harga CPO di atas USD 570 per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50 persen dari pungutan penuh. Harga di atas USD 620 terkena pungutan penuh 100 persen.

Advertisement

Untuk besarannya, nilai pungutan ekspor produk CPO 100 persen terkena tarif USD 50 per ton. Sedangkan pungutan 50 persen, hanya sebesar USD 25 per ton.

Namun, Darmin mengatakan peraturan itu belum dapat diberlakukan saat ini meski harga CPO per 20 September 2019 kemarin mencapai USD 574,9 per ton. Hal itu dikarenakan harga CPO relatif belum stabil dan masih cenderung mengalami penurunan.

"Kalau kita lihat fluktuasi harga per hari, trennya turun, kalau kami kenakan, harga pasti turun lagi. Artinya petani para produsen akan menerima harga yang lebih rendah. Atas dasar itu, maka kami memutuskan bahwa pungutan ekspor CPO belum diberlakukan. Namun, berlaku efektif per 1 Januari seiring efektifnya pelaksanaan mandatori B30," papar Darmin.

Darmin mengatakan keputusan untuk menunda penerapan pungutan ekspor itu setelah mendapat saran dari Presiden. "Disampaikan, Presiden menyarankan tidak dipungut dahulu. Melihat potensi harganya masih turun," katanya.

Intinya, Darmin menegaskan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya belum akan diberlakukan meski harganya berada di atas USD 570 per ton, hingga pelaksanaan mandatori B30 efektif pada 1 Januari 2020.

Baca juga:
Pemerintah Rampungkan Peta Sawit Tahun Ini
Hadapi Kampanye Negatif soal Sawit, Misbakhun Ajak Netizen Gaungkan #SawitBaik
VIDEO: Eropa Rugi Terapkan Biaya Masuk CPO Indonesia
India Turunkan Besaran Bea Masuk Produk Sawit Olahan Indonesia Sama Dengan Malaysia
Pengenaan Bea Masuk Minyak Kelapa Sawit RI Jadi Bumerang Bagi Eropa
Kurangi Impor BBM, Menko Darmin Dukung ITB Bandung Kembangkan Katalis Komersial

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.