LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Siap-siap, mulai 1 Oktober vape tanpa pita cukai bakal disita

Heru mengatakan, pihaknya nantinya akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap perdagangan produk vape. Apabila nantinya ditemukan kecurangan pemerintah akan memberikan teguran tertulis, penarikan dan penyitaan bahkan penutupan pabrik.

2018-07-18 15:01:50
Bea Cukai
Advertisement

Pemerintah merelaksasi penerapan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk vape hingga 1 Oktober 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebelumnya pengenaan tarif akan dilakukan pada 1 Juli 2018. Adapun tarif yang dikenakan yakni sebesar 57 persen.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan mulai 1 Oktober pihaknya akan menyita vape yang tidak menggunakan pita bea cukai. Hal tersebut sama dengan perlakuan terhadap produk tembakau lainnya apabila melanggar ketentuan.

"Jadi vape ini adalah bagian dari objek cukai. Jadi ketentuannya ikut dengan yang objek cukai yang lain, sama. Jadi rokok tanpa pita cukai ya kita enforce, kita akan tangkap. Nah ini juga sama. Jadi kalau vape ini nanti setelah batas waktu transisinya sudah selesai dia masih belum ada pita cukainya kita akan sita," ujarnya di Gedung Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).

Advertisement

Heru mengatakan, pihaknya nantinya akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap perdagangan produk vape. Apabila nantinya ditemukan kecurangan pemerintah akan memberikan teguran tertulis, penarikan dan penyitaan bahkan penutupan pabrik.

"Ya kita sita barangnya kita musnahkan barangnya. Kita kenain sanksi, kita tutup. Kalau dia ilegal tutup. Semua yang kita terapkan di rokok kita terapkan juga di vape. Sidak, operasi pasar, sanksi, denda, semuanya," ujar Heru.

Heru menambahkan, dalam tenggang waktu satu bulan ke depan pihaknya bakal gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga kepada pelaku usaha agar tidak ada lagi Vape yang lolos dari pengenaan cukai.

Advertisement

"Ya pokoknya semua ketentuan yang terkait dengan cukai kita akan terapkan tapi setelah masa transisi ya. Ini kan perlu sosialisasi semacam ini. Apakah itu sulit? Tidak. Saya kira kan ini kita semua sudah ada aturannya," tandasnya.

Baca juga:
Cukai 57 persen dinilai terlalu tinggi, pengusaha khawatir matikan UMKM vape
Bea Cukai Aceh musnahkan rokok pita cukai palsu
Ekonom nilai beras dan gula bisa kena cukai
Pengenaan cukai pada plastik beri pemasukan Rp 500 M ke negara
Per 1 Oktober, seluruh cairan vape wajib sudah berpita cukai
Mulai 1 Juli 2018, cairan rokok elektrik kena cukai 57 persen
Mempertimbangkan daya beli, harga rokok di Indonesia sudah mahal

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.