LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Siap-Siap, DJP Bisa Blokir Rekening Pengemplang Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor menjelaskan, langkah pemblokiran dilakukan setelah melalui beberapa tahap.

2022-12-16 19:08:36
Dirjen Pajak
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tak segan-segan akan memblokir rekening bank wajib pajak yang mangkir bayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor menjelaskan, langkah pemblokiran dilakukan setelah melalui beberapa tahap.

Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan melakukan imbauan dengan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak bayar-bayar pajak. Tahap kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan.

Advertisement

"Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," kata Neilmaldrin dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP, Jumat (16/12).

Dalam proses penagihan, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.

"Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif," ungkap Neilmaldrin.

Advertisement

Tahap Selanjutnya Pemblokiran Rekening

Tahap keempat, dalam proses penagihan aktif, pemblokiran rekening menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan. Tak hanya pemblokiran, DJP juga berwenang untuk melakukan pencegahan ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, hingga penyanderaan kepada wajib pajak yang nakal tersebut.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Di dalamnya usaha yang dilakukan juru sita adalah pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran. Bahkan ada juga penyanderaan, itu paling berat," katanya.

Kabar baiknya, pemblokiran rekening akan dibuka kembali jika wajib pajak terbukti sudah membayar tunggakan pajaknya. "Blokir itu ya selama belum bayar tunggakan ya nggak dibuka. Kalau bayar ya dibuka dia. Kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.