LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Setelah tambang, Holding BUMN Migas juga rawan digugat

"Berkaca pada Holding BUMN Tambang yang menuai masalah, bukan tidak mungkin Holding BUMN Migas juga akan mendapat gugatan publik."

2018-01-05 17:59:06
Holding BUMN
Advertisement

Indonesia Resources Studies (IRESS) menegaskan siap menggugat Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2017 mengenai pembentukan Holding BUMN Pertambangan, termasuk menggugat wacana pemerintah yang akan membentuk Holding BUMN Migas.

"Berkaca pada Holding BUMN Tambang yang menuai masalah, bukan tidak mungkin Holding BUMN Migas juga akan mendapat gugatan publik," kata Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara dikutip dari Antara, Jumat (5/1).

Menurut Marwan, alasan gugatan tersebut selain mengabaikan fungsi pengawasan DPR, juga melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba. "Kami mendukung penguatan BUMN dengan memperbesar nilai aset, tetapi bukan dengan cara seperti saat ini yang melemahkan sistem pengawasan. Makanya saya turut menggugat," ujarnya.

Advertisement

Dia menjelaskan, Holding BUMN Tambang menjadikan PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PT BA), PT Timah sebagai anak usaha dari PT Inalum (Persero). Menurut dia, Holding BUMN Tambang ini tidak melibatkan DPR padahal ini keputusan penting dan strategis.

"Tiga perusahaan yang tadinya berstatus BUMN, sekarang dijadikan anak perusahaan PT Inalum. Maka dia bukan lagi BUMN dan terhindar dari pengawasan KPK dan BPK," tegasnya.

Marwan yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil penggugat Holding Tambang ini menambahkan, upaya menghindar atau tidak meminta persetujuan dari DPR serta membuat keuangan tiga perusahaan luput dari BPK dan KPK, disinyalir bertujuan sebagai ajang pemburuan rente.

Advertisement

Ditambahkan Marwan, dengan status tidak lagi BUMN, maka ketiga perusahan itu tidak lagi memiliki kewajiban pelayanan kepada publik (Public Service Obligation/PSO).

Selain Holding BUMN Tambang, pemerintah dalam waktu dekat juga akan merealisasikan pembentukan Holding BUMN Migas dengan menjadikan PT PGN Tbk (Persero) menjadi anak perusahaan PT Pertamina.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pembentukan holding BUMN Migas akan diwujudkan untuk mendorong efisiensi dan kemandirian dalam bidang energi. "Aktivitasnya akan tetap berjalan seperti sekarang, tetapi lebih efisien," ujar Rini.

Dia menjelaskan penyatuan BUMN yang bergerak dalam bidang energi, seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) ini akan memperkuat peran pemerintah dalam sektor migas.

"Untuk bisa menjadi negara yang mandiri dari sisi energi, otomatis kita harus memiliki BUMN yang kuat dan efisien dalam berinvestasi," ujarnya.

Baca juga:
Sandiaga Uno datangi Kementerian BUMN, ini tujuannya
Tingkatkan kualitas dan disiplin pekerja, Adhi Karya gandeng TNI AU
Jasa Marga kaji penerbitan surat utang berbasis proyek untuk ruas Bali dan Surabaya
Bos Jasa Marga: Arus balik libur Natal & Tahun Baru di jalan tol terkendali
Jasa Marga siapkan belanja modal Rp 70 T garap Tol Trans Jawa dan Sumatera

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.