Serikat pekerja petikemas Priok tolak perpanjangan konsesi asing
Pengelolaan JICT oleh investor asing merugikan negara karena dinilai pelabuhan mampu dikelola secara mandiri.
Hasil amandemen perpanjangan konsesi PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok kepada investor asing, Hutchison Port Holding (HPH) dianggap serikat pekerja merugikan negara. Pasalnya, PT. Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) justru menerima lebih banyak keuntungan jika fasilitas itu dikelola 100 persen oleh entitas bisnis dalam negeri.
Ketua Serikat Pekerja PT JICT Muji Wahyudi mengatakan, amandemen perjanjian yang merugikan negara merupakan hal yang tidak masuk akal. Dia mencontohkan nilai Investasi JICT hasil amandemen USD 200 juta. Padahal, saat 1999, di mana waktu itu ada krisis ekonomi sehingga penjualan harus dilakukan secara cepat, nilainya mencapai USD 243 juta.
"Saat itu arus petikemas (throughput) JICT 1,4 juta TEUs sementara tahun lalu 2,4 juta TEUs. Belum lagi jika dibandingkan jumlah alat bongkar muat, dermaga dan lapangan penumpukan waktu itu dengan saat ini. Seharusnya nilai investasi bisa lebih tinggi. Jadi dalam hal ini negara dirugikan,” kata Muji dalam keterangan pers diterima merdeka.com, Minggu (10/8).
Di dalam amandemen perjanjian tertera juga bahwa IPC akan mendapatkan peningkatan sewa sebesar USD 120 juta per tahun. "Jika dikembalikan kepada nasional, kenapa kita harus memperhitungkan penerimaan biaya sewa. Justru pendapatan JICT dan TPK Koja jauh lebih besar dibanding sewa dan itu bisa masuk penuh ke negara," ungkapnya.
Menurut Muji, biaya-biaya seperti terminal value USD 58 juta dan technical know how USD 50 juta sampai akhir konsesi 2019 yang dibayarkan ke perusahaan Hong Kong tidak seberapa jika dibandingkan keuntungan yang diperoleh jika JICT dan Koja dikelola sendiri. Dari JICT saja pada 2013 keuntungannya mencapai USD 105 juta.
Kalau tidak perlu membayar royalti, rental dan technical know how fee (dengan asumsi 100 persen nasional), keuntungan JICT mencapai USD 161 juta dari pendapatan sebesar USD 280 juta di tahun 2013.
"Apalagi jika ada tambahan pendapatan USD 27 juta dari pengelolaan domestik. Semua ini masuk ke negara. Saat ini, tanpa harus melakukan perpanjangan konsesi, pengelolaan terminal 2 untuk domestik pun bisa dilakukan. Bahkan manajemen JICT yang didukung Serikat Pekerja pernah mengajukan konsep itu tapi tidak disetujui," ujarnya.
Keuntungan lain pengelolaan aset nasional secara mandiri memungkinkan investasi dilakukan tanpa harus melibatkan asing. "JICT sudah diakui sebagai terminal petikemas terbaik di Indonesia dan salah satu yang terbaik di Asia," klaim Muji.(mdk/bim)