LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Serikat Pekerja Desak DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan melakukan aksi lanjutan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dalam aksi kali ini, KSPI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

2020-10-21 11:29:59
Serikat Pekerja
Advertisement

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan melakukan aksi lanjutan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dalam aksi kali ini, KSPI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR berwenang membuat Undang-Undang baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui legislative review,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam video konferensi, Rabu (21/10).

Adapun rencana aksi ini akan dilakukan pada momentum sidang paripurna pertama setelah reses, yang diperkirakan digelar pada awal November. Iqbal menegaskan, aksi ini akan berlangsung secara terstruktur, terarah dan konstitusional, serta tidak berkaitan dengan kepentingan politik apapun.

Advertisement

"Tidak ada kepentingan politik dan tidak ada kerusuhan anarkis atau yang merusak fasilitas umum. Konstitusional kita akan ditempuh melalui mekanisme undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa, dan undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4, serikat buruh mempunyai kewenangan untuk melakukan pemogokan," imbuhnya.

Iqbal menambahkan, sembari mendorong DPR untuk melakukan legislative review, pihaknya juga mempersiapkan judicial review. Selanjutnya, KSPI juga akan melakukan sosialisasi dan kampanye terkait dengan pasal-pasal tandingan UU Cipta Kerja.

"Bilamana legislative review ini tidak direspon oleh DPR termasuk oleh fraksi PKS dan fraksi Demokrat, KSPI sudah memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional. Secara nasional akan difokuskan di depan gedung DPR RI, secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten kota akan dipusatkan di kantor kantor DPRD provinsi. Aksi besar ini akan meluas," tandasnya.

Advertisement

Geruduk Gedung DPR Bulan Depan

Iqbal menjelaskan, pihaknya berencana menggelar aksi besar-besaran tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aksi tersebut akan dilaksanakan secara nasional di 20 provinsi, 200 kabupaten/kota. Aksi di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD.

Unjuk rasa menolak UU Ciptaker ini akan dilakukan jika permintaan legislative review yang diajukan KSPI ditolak DPR. Kendati KSPI mengaku juga kaan tetap mempersiapkan judicial review untuk menjegal UU Cipta Kerja ini.

Adapun aksi akan dilaksanakan bertepatan setelah reses DPR berakhir, diperkirakan awal November mendatang. Iqbal meminta agar DPR tak mangkir dari jadwal tersebut, seperti pada saat pengesahan UU Cipta Kerja 5 Oktober lalu.

"Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi. Nanti kayak kemarin, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja tadinya tanggal 8 Oktober 2020 dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020, dan terjadilah drama yang sangat memalukan," kata Iqbal.

Selain itu, dia memastikan aksi akan berlangsung damai dan tidak ada muatan politik apapun. Artinya, ini akan berjalan sesuai instruksi KSPI, fokus pada persoalan UU Cipta Kerja yang mereka tolak. “Tidak ada kepentingan politik dan tidak ada aksi anarkis atau yang merusak fasilitas umum,” tegas dia.

"Dan konstitusional kita akan ditempuh melalui mekanisme Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4, serikat buruh mempunyai kewenangan untuk melakukan pemogokan. Dengan demikian ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI," tambahnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.