LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Serikat Buruh Tolak SE Menaker yang Restui Pengusaha Tak Bayar Penuh THR

KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran.

2020-05-07 15:22:15
THR
Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak dikeluarkannya surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar penuh THR, mencicil pembayaran THR atau menunda pembayaran THR. Hal ini dianggap menciderai perasaan buruh di tengah pandemi corona.

"KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran," tegas Said Iqbal melalui siaran pers, Kamis (7/5).

Dia menjelaskan, SE menaker Ida Fauziyah tersebut bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah. Oleh karenanya, KSPI menyerukan kepada para buruh menolak pengusaha yg ingin membayar THR dengan menggunakan dasar SE Menaker.

Advertisement

Musababnya, di tengah pandemi corona daya beli kaum buruh harus tetap dijaga. Salah satunya melalui pembayaran THR secara penuh, tanpa dicicil apalagi ditunda.

"Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen," tegas dia.

Advertisement

Perusahaan Dikecualikakn

Kendati demikian, dirinya mengecualikan bagi perusahaan dengan kategori menengah kecil seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah ke bawah, dan usaha kecil lainnya. Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR secara penuh bagi pekerja.

Untuk itu, KSPI mendorong pemerintah turut berjuang untuk selamatkan daya beli buruh. Terlebih hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah akan tiba dalam waktu dekat.

"Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100%," tandasnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.