LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Seorang dukun dipenjara karena tak bayar pajak jasa pengusiran setan

Sally diputuskan bersalah oleh hakim distrik Boston bernama Denise Casper. Denise mengatakan Sally telah memanfaatkan kliennya yang merupakan seorang wanita renta dan telah pikun. Dia memerintahkan Sally untuk mengembalikan dana Rp 46,6 miliar yang didapatnya pada periode 2007 hingga 2014 tersebut.

2018-01-18 23:00:00
Pajak
Advertisement

Seorang dukun bernama Sally Ann Johnson (41) dipenjara karena tak membayar pajak atas jasanya mengusir setan. Sally divonis 26 bulan penjara usai mengakui menghindari pajak penghasilan yang didapat sebesar USD 3,5 juta atau setara Rp 46,6 miliar dari seorang klien.

Dilansir dari Business Insider, Kamis (18/1), Sally diputuskan bersalah oleh hakim distrik Boston bernama Denise Casper. Denise mengatakan Sally telah memanfaatkan kliennya yang merupakan seorang wanita renta dan telah pikun.

"Diduga kuat ada indikasi fraud dalam kasus ini," ujar Denise.

Advertisement

Dia memerintahkan Sally untuk mengembalikan dana Rp 46,6 miliar yang didapatnya pada periode 2007 hingga 2014 tersebut. Selain itu, Sally diharuskan membayar USD 725.912 atau setara Rp 9,6 juta sebagai denda karena menghindari pajak.

Sally, dukun yang hanya lulusan sekolah dasar itu, mengaku bersalah pada Oktober dan meminta maaf atas perbuatannya. Namun, dia menolak jika disebut memanfaatkan.

Wanita korban Sally adalah nenek berusia 70 tahun lulusan Harvard University. Wanita berinisial V.P ini tergolong orang kaya dan tinggal di kawasan elit Martha Vineyard.

Advertisement

Jaksa menyatakan karena pikun yang diderita V.P, wanita tersebut kerap merasa diganggu makhluk halus di kediamannya. Maka dari itu, V.P berharap Sally dapat membantu menyelesaikan masalahnya.

Dalam melakukan aksinya, Sally menggunakan nama samaran dan mengarahkan V.P untuk menarik dana besar sebagai pembayaran. Selain itu, Sally juga menggunakan kartu kredit V.P untuk berfoya-foya dan membeli perhiasan hingga USD 20.000.

Baca juga:
Pemerintah targetkan aturan pajak Google cs keluar kuartal I-2018
Soal pajak e-commerce, pemerintah lakukan penyelarasan data digital
Komunitas pemilik Ferrari minta Anies tak hanya soroti penunggak pajak mobil mewah
Merek & nomor polisi mobil mewah penunggak pajak diunggah ke situs Pemprov DKI
23 Lamborghini di DKI tunggak pajak hingga Rp 1,8 miliar
Anies geram, 1 juta lebih mobil di Jakarta menunggak pajak
Tunggakan pajak kendaraan di Purbalingga Rp 11 miliar, mayoritas motor

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.