LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Semakin Ketat PSBB Makin Besar Biaya Ekonomi Ditanggung

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Deniey A Purwanto, mengingatkan konsekuensi atas pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adanya pembatasan-pembatasan yang secara ketat untuk penanganan wabah covid-19 akan berdampak besar pada kebijakan ekonomi fiskal dan moneter Indonesia.

2020-04-27 19:49:14
Virus Corona
Advertisement

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Deniey A Purwanto, mengingatkan konsekuensi atas pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adanya pembatasan-pembatasan yang secara ketat untuk penanganan wabah covid-19 akan berdampak besar pada kebijakan ekonomi fiskal dan moneter Indonesia.

"Semakin ketat dilakukan pembatasan-pembatasan maka secara teoritis akan semakin besar juga dampaknya untuk memakan puncak dari outbreak covid-19, kalau dihubungkan dengan ekonomi baik fiskal atau moneternya,” kata Deniey dalam satu diskusi, Senin (27/4).

Tentunya ada biaya yang harus ditanggung baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah nantinya. "Semakin lama (pembatasan-pembatasan) dampak ekonominya semakin berat," ujarnya.

Advertisement

Namun dia menyampaikan, dalam menangani covid-19, memang harus mempersiapkan kebijakan-kebijakan dampak ekonomi baik dari berbagai instrumen. Sementara itu, bila ditanyakan lebih lanjut kapan wabah ini selesai, beberapa studi menyampaikan estimasinya termasuk terkait dengan penyebaran di Indonesia.

"Ada yang mengatakan berakhir di Juni bahkan ada yang memperkirakan berakhir di Mei. Namun tentunya banyak perkiraan sementara yang perlu banyak faktor lagi yang diperkirakan untuk menghitung secara tepat dan baik dampaknya secara ekonomi," tutupnya.

Advertisement

Kemenkes: PSBB Bukan Karantina, Warga Masih Bisa Berkegiatan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kebijakan PSBB diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas.

"Jadi bukan sesuatu yang melarang tetapi pembatasan. Sekali lagi kami sampaikan pembatasan semuanya masih bisa bergerak," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam video conference di Youtube BNPB, Minggu (5/4).

Jika PSBB diterapkan di suatu daerah, masyarakat masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari. Hanya saja, kegiatan tersebut dibatasi sesuai atursn yang telah dibuat pemerintah.

Adapun kegiatan yang dibatasi yakni, berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga pembatasan moda transportasi. Namun, Oscar memastikan bahwa PSBB bukanlah karantina.

"Dalam tindakan karantina yang disebutkan ini, penduduk tentunya atau masyarakat di rumah, di wilayah tertentu kawasan RT/RW ataupun kawasan desa, satu kelurahan, satu kabupaten atau kota tentunya di lokasi yang sedang dilakukan (karantina), (masyarakat tidak boleh keluar. Tentunya itu juga membedakan dengan PSBB," tuturnya.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang suatu penyakit. Kebijakan PSBB di daerah dapat diperpanjang apabila masih ada peningkatan kasus serta penyebaran ke wilayah lain.

"Penilaian keberhasilan PSBB ini dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru," jelas Oscar.

Kunci keberhasilan penerapan kebijakan PSBB ini bukan terletak di tangan pemerintah. Tapi dibutuhkan kerja sama dengan masyarakat. Untuk itu, Kemenkes berharap masyarakat dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menekan angka penyebaran corona.

"Dibutuhkan kerja sama antar pemerintah masyarakat agar tujuan dilaksanakannya PSBB ini dapat terlaksana dengan baik," ucap Oscar.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.