Selama PPKM Darurat, Jadwal Operasional KRL Pukul 04.00-21.00
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi membeberkan, implementasi pengetatan aktivitas pada moda transportasi udara, laut, darat, perkeretaapian dan angkutan penyeberangan di masa PPKM darurat.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi membeberkan, implementasi pengetatan aktivitas pada moda transportasi udara, laut, darat, perkeretaapian dan angkutan penyeberangan di masa PPKM darurat.
Pada jam operasional moda transportasi, misalnya, secara umum penerapannya disesuaikan dengan kondisi moda transportasi tersebut. Khusus KRL, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.
"Dalam implementasi PPKM Darurat, akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan," ujar Menhub Budi dalam konferensi pers, Jumat (2/7).
Untuk moda transportasi udara, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai. Untuk transportasi darat disesuaikan dengan permintaan, demikian pula dengan angkutan penyeberangan.
Untuk transportasi laut, jadwal operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kapal, sementara untuk kereta antar kota dan kereta perkotaan non KRL, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kereta.
Aturan Batasan Kapasitas
©2021 Merdeka.com
Adapun untuk pembatasan kapasitasnya, selama PPKM darurat, transportasi udara hanya boleh mengangkut maksimal 70 persen penumpang. Transportasi darat maksimal 50 persen. Angkutan penyeberangan 50 persen serta transportasi laut 70 persen.
"Sementara untuk kereta antar kota 70 persen, KRL 32 persen dan kereta perkotaan non KRL 50 persen," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)